Juru Bicara KPK Febri Diansyah pihaknya masih memiliki waktu untuk menganalisis putusan yang dijatuhkan Hakim kepada mantan Menteri Sosial itu.
"Putusannya berat ringannya bagaimana nanti jaksa dalam waktu pikir-pikir ini kemudian akan membuat analisis dan menyampaikan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK, Selasa (23/4).Ia mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan untuk menolak atau menerima putusan majelis hakim. Apabila menolak putusan hakim, KPK akan mengajukan banding.
"Nah, dari rekomendasi itu bisa saja kami terima, bisa saja kami tolak dan ada upaya hukum gitu ya, banding atau hal-hal lain yang memungkinkan menurut hukum acara. Jadi persisnya setelah masa pikir pikir ini selesai," katanya.
![]() |
Sebelumya, menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara untuk Idrus, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
"Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).
Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus suap PLTU Riau 1.
"Menjatuhkan pidana kepada saudara Idurs Marhama dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," imbuhnya.Hakim Yanto menyebut Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lama kurungan Idrus itu nantinya akan dikurangi dengan lama waktu ia ditahan selama menunggu sidang vonis ini. Hakim juga memutuskan biaya perkara menjadi tanggungan Idrus.
[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)
http://bit.ly/2Vq6z3w
April 24, 2019 at 03:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Pastikan Banding, KPK Analisis Putusan Idrus Marham"
Posting Komentar