
"0 persen, Iya, saya usulkan hapus jadi 0 persen saja," kata Priyo di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/4).
Aturan tentang presidential threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan tersebut mengatur syarat bagi parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional agar mampu mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Menurut Priyo ambang batas pencalonan yang diterapkan saat ini hanya memunculkan dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang bertarung pada Pilpres 2019 dan 2014.
"Risiko sosial yang besar, karena gesekan dan tidak mudah untuk ini segera diselesaikan masalah ini. Ini adalah Pekerjaan Rumah bagi kita," kata dia.
Melihat hal itu, Priyo menyatakan sudah seharusnya PT dihapuskan sebagai prasyarat pencalonan presiden. Dihapuskannya syarat itu, kata dia, akan memunculkan lebih banyak sosok calon presiden alternatif baru bagi masyarakat di Pilpres 2024.
"Biarlah capres-capres bermunculan di 2024 dari manapun dia, kita beri kesempatan, toh akhirnya suara rakyat. Dan sekarang hanya dua calon saja," kata dia.
Senada, Ketua KoDe Inisiatif Very Junaidi mengatakan ambang batas pencalonan presiden menimbulkan gesekan politik diantara dua kubu pengusung kedua paslon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 kali ini.
"Gesekan politik yang sangat tinggi tidak menguntungkan bagi regenerasi bangsa ini. Nanti akan didominasi oleh kandidat tertentu saja kita tidak punya banyak alternatif pilihan," kata Very.
"Diturunkan tidak sebesar sekarang," kata Very.
Penurunan ambang batas ini menurutnya akan memunculkan wajah baru dalam kontestasi pilpres dan membuat masyarakat bisa memiliki lebih banyak pilihan.
"Siapa kemudian yang akan muncul? Ya tokoh-tokoh muda 2024. Threshold-nya turun saja supaya apa nanti kita punya banyak tokoh-tokoh muda, calon-calon presiden kan lebih menarik," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ani/ugo)
http://bit.ly/2UFzX1s
April 26, 2019 at 01:44AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapuskan"
Posting Komentar