Pelaporan itu menyusul kasus surat suara beberapa caleg dan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, di Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia.
Ade menilai Yazza telah melakukan pelanggaran kode etik ketika menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu."Karena kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu," kata Ade saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/4)
Ade menyatakan bahwa Yazza diduga tak memiliki sikap yang independen dan imparsial ketika menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu di luar negeri.
![]() |
"Seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu apalagi ketua Panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada. Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tak lihat peristiwanya," kata dia.
Melihat kejadian tersebut, Ade menilai kubu 01 merasa dirugikan. Sebab, kata dia, isu yang berkembang adalah tim sukses Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan.
"Kami dari TKN tidak pernah atau niat punya kecurangan dalam bentuk apapun. Kita mendorong semua pihak baik itu Bawaslu, KPU, kepolisian untuk memproses hal ini," kata dia.Lebih lanjut, Ade meminta kepada semua pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti hal tersebut. Ia meminta pihak Bawaslu, KPU dan Kepolisian untuk melakukan investigasi dan memproses tindakan tersebut.
"Kita ketahui bersama orang dalam video itu apakah benar itu mereka melakukan itu ada yg suruh atau bagaimana? Silakan diproses. Tapi lakukan investigasi dulu secara benar dan adil,"
![]() |
Ade menilai Yazza diduga melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 8 huruf c dan d, Pasal 6 ayat 2. Ia mengaku membawa bukti-bukti berupa video Yazza yang sedang berdialog di televisi swasta dan media online.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
http://bit.ly/2GeOjRo
April 13, 2019 at 03:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buntut Surat Suara, TKN Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur"
Posting Komentar