
Choi Jong Hoon seharusnya menghadapi masalah hukum karena ia melanggar aturan mengemudi sambil mabuk pada Februari 2016. Namun ia mengatakan pada aparat bahwa dirinya bersedia memberi sejumlah uang agar terlepas dari pelanggaran itu.
"Saya akan memberimu uang, tapi biarkan ini berlalu," ujar sumber itu menirukan ucapan Choi Jong Hoon, dikutip dari Chosun via Naver.
Polisi menambahkan bahwa beberapa anggota grup percakapan, yang turut berisi selebriti seperti Jung Joon Young, juga telah memberikan kesaksian. Para anggota grup itu mengatakan mengaku mendengar Choi Jong Hoon bernegosiasi uang senilai 2 juta won (Rp25 juta), 5 juta won (Rp62 juta), hingga 10 juta won (Rp125 juta) kepada seorang polisi.
Polisi yang bersangkutan sebelumnya juga telah membenarkan bahwa Choi Jong Hoon menawarinya 2 juta won (Rp25 juta), dan ia menolak tawaran itu.
Pada 2016 lalu, Choi Jong Hoon ditemukan mengemudi dalam keadaan mabuk dengan konsentrasi alkohol dalam darah 0,097 persen. Polisi akhirnya menangguhkan izin mengemudinya dan menjatuhkan denda sebesar 2,5 juta won (Rp31 juta), tetapi ia tidak dituduh berusaha memberikan suap. Insiden itu pun berakhir tanpa liputan dari media.
Kini, usai terungkapnya usaha menyuap itu Choi Jong Hoon pun telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap polisi, di samping tudingan membagikan video porno ilegal. (agn/rsa)
https://ift.tt/2UyyH40
April 04, 2019 at 10:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Choi Jong Hoon Akui Suap Polisi"
Posting Komentar