
Hal itu dilontarkan Dhani, usai menjalani persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4).
"Prabowo menang," teriak Ahmad Dhani, sembari menuju mobil tahanan oleh petugas kejaksaan dan aparat kepolisian.
"Saya berpesan kepada BPN untuk segera membuat masyarakat rakyat semesta mengawal KPU. Segera membuat suatu forum rakyat, untuk mengawasi KPU dalam Pilpres ini," kata dia.
Saat ditanya soal pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif, Dhani enggan berkomentar banyak. Dhani merupakan Caleg DPR RI Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jatim I, Surabaya Sidoarjo.
"Lumayan, lumayan," kata Dhani, saat ditanya awak media, terkait berapa perolehan suaranya dalam Pileg 2019.
Dhani disebut telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara sah dan terbukti oleh hukum.
[Gambas:Video CNN] (frd/ugo)
http://bit.ly/2veOZRB
April 24, 2019 at 12:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dhani Teriak 'Prabowo Menang' Usai Dituntut 1,5 Tahun Penjara"
Posting Komentar