
Iman mengungkapkan Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Kementerian juga terus mendukung upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.Selanjutnya, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan. Selain itu, Kementerian BUMN juga menghormati azas praduga tak bersalah dan bersama PLN siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini.Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.Dalam hal ini, Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.Atas dugaan tersebut, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sfr/agt)
http://bit.ly/2GxoJa2
April 24, 2019 at 03:50AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirut Tersangka, Kementerian BUMN Minta Operasi PLN Jalan"
Posting Komentar