
"Seperti yang dikatakan penasihat hukum saya tadi, kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya 7 hari dan pada saatnya saya akan menentukan keputusan lebih lanjut," ujar Idrus usai mendengar putusan hakim di PN Tipikor, Selasa (23/4).
Mantan Menteri Sosial ini divonis hukuman kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider kurungan dua bulan penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Ketua Majelis Hakim menyatakan Idrus terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).Serupa dengan Idrus, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memilih pikir-pikir untuk menyikapi vonis hakim ini. (bin/wis)
http://bit.ly/2VZgudu
April 23, 2019 at 08:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Idrus Marham Pikir-pikir Sikapi Vonis Tiga Tahun Bui"
Posting Komentar