Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan Taningdjaja mengungkapkan, sejak akhir tahun lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah berkonsultasi dengan UE sejak akhir tahun lalu.
Tudingan UE muncul setelah mendapatkan petisi dari Dewan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board/EBB) pada awal tahun lalu terkait kecurigaan mengenai pemberian subsidi pemerintah yang mengakibatkan harga ekspor biodiesel Indonesia murah ke Eropa.
Selanjutnya, UE mengirimkan kuesioner kepada pemerintah dan seluruh eksportir biodiesel. Sebagai tindak lanjut atas pengisian kuesioner tersebut, sekitar 2 pekan lalu perwakilan UE telah bertemu dengan Kemendag, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah eksportir biodiesel untuk melakukan investigasi.
"Mereka minta data-data yang diperlukan dan kami sudah memasukkan semuanya," ujar Paulus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/4).
Disebutkan Paulus, bentuk 'subsidi' yang dipermasalahkan Eropa setidaknya ada 11. Mulai dari dana insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), pabrik yang berada di kawasan industri yang mendapatkan insentif, fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merupakan perusahaan pelat merah di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta penggunaan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) yang merupakan asuransi dari pemerintah.
"Perusahaan yang menggunakan CPO dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) juga dianggap mendapatkan harga murah dari PTPN," ujarnya.
Eksportir berusaha untuk meluruskan pemahaman tersebut melalaui kuesioner yang diisi maupun penggalian informasi selama proses investigasi.
Namun, dalam proses investigasi, Paulus menilai UE sengaja melontarkan pertanyaan yang sulit dijawab perusahaan.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada perusahaan eksportir biodiesel antara lain daftar perusahaan pemasok CPO, susunan organisasi perusahaan CPO, hingga struktur harga perusahaan pemasok.
"Di situ kan kami tidak bisa meminta. Misalnya, perusahaan A dapat pasokan CPO dari Astra Agro kemudian perusahaan A menanyakan Astra Agro 'tolong struktur harga Anda bagaimana? Keuntungan Anda berapa?' Bisa tidak?" ujarnya.
Saat ini, eksportir biodiesel di Indonesia masih menunggu keputusan UE terkait tindak lanjut tudingan tersebut. Jika terbukti ada subsidi, kata Paulus, UE akan membebankan pungutan tambahan (countervailing duties/CVD). Konsekuensinya, harga produk biodiesel Indonesia menjadi lebih mahal.
Apabila hal itu terjadi, pelaku usaha di Indonesia berhak mengajukan banding ke pengadilan UE. Di saat yang bersamaan, pemerintah bisa melakukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Sebagai informasi, upaya menghambat ekspor biodisel Indonesia ke Uni Eropa bukan hal baru. Pada 2013 silam, produk biodiesel dari empat perusahaan Indonesia dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BAMD) oleh Uni Eropa sebesar 8,8 hingga 23,3 persen. Pengenaan BADM tersebut berdasarkan laporan EBB yang menuding produsen Indonesia menjual biodiesel dengan harga lebih murah di luar negeri (dumping) pada 2012.
Setelah dibawa ke WTO, pengenaan BAMD tersebut dihapus sejak 16 Maret 2018. Namun, kebijakan tersebut telah menggerus ekspor biodiesel Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2013-2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa terus merosot dari US$649 juta di 2013 menjadi US$150 juta di 2016. (sfr/chs)
http://bit.ly/2XxXNya
April 22, 2019 at 02:27AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Investigasi Subsidi Ekspor Biodiesel RI oleh UE Berlanjut"
Posting Komentar