Situs yang mengklaim kemenangan capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 itu telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Sabtu (20/4) malam atas permintaan Bawaslu.
"Kami berencana datang ke Bawaslu hari Senin menanyakan perihal (blokir) ini. Apa sebabnya izin dicabut, kami mau minta penjelasan ke mereka," ujar anggota Jurdil 2019 Rulianti melalui tayangan langsung akun YouTube Bravos Radio Indonesia yang diakses CNNIndonesia.com, Minggu (21/4).
Rulianti mengaku terkejut begitu mengetahui kabar pemblokiran situs Jurdil 2019. Ia tak pernah memperoleh pemberitahuan sama sekali baik dari Bawaslu maupun Kemenkominfo.
Rulianti dan sejumlah anggota Jurdil 2019 hanya mengetahui pemblokiran itu dari informasi yang beredar di grup aplikasi pesan singkat WhatsApp. Pemblokiran itu dilakukan karena situs Jurdil 2019 memuat konten negatif.
"Kok, tiba-tiba begini. Terus terang kami merasa, apa nih? Konten negatif apa nih?" tuturnya.
Belakangan, Rulianti baru mengetahui situs Jurdil 2019 diblokir lantaran melanggar izin karena mempublikasi hasil hitung cepat Pilpres 2019. Sementara izin yang diajukan ke Bawaslu sejak awal adalah sebagai lembaga pemantau pemilu.
Ia membantah bahwa situs Jurdil 2019 mempublikasikan hasil hitung cepat Pilpres 2019. Rulianti mengklaim hanya menampilkan data hasil pemindaian formulir C1 yang dibagikan oleh para relawan.
"Kami disebut melanggar aturan dengan publikasi quick count, padahal kami sama sekali tidak melakukan quick count. Kami hanya menerima informasi C1 dari relawan, TPS-TPS, kemudian kita informasikan ke publik," terangnya.
Pihaknya sendiri mengklaim telah mengajukan izin ke Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Lembaganya itu tercatat di Bawaslu sebagai pemantau Pemilu 2019 dengan nomor sertifikasi Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019.
"Kami ajukan izinnya dulu ke Bawaslu sebagai pemantau pemilu. Harus punya badan hukum, makanya pakai punya saya, PT Prawedanet," ucapnya.
Screenshot aplikasi Jurdil 2019 masih bisa diakses pada Minggu (21/4) setelah sehari sebelumnya diblokir Kemenkominfo atas permintaan Bawaslu. (Screenshot via Aplikasi Jurdil 2019)
|
Pemblokiran itu lantaran pengelola Jurdil 2019 diduga menyalahgunakan izin yang diberikan, yaitu sebagai pemantau pemilu. Namun Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.
Sementara, lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.
(psp/pmg)http://bit.ly/2Go3LdU
April 22, 2019 at 01:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Situs Jurdil 2019 Diblokir, Pengelola Protes Bawaslu"
Posting Komentar