Kasus Alih Fungsi Hutan, Wagub Ijeck Mangkir Panggilan Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Musa Rajekshah atau Ijeck dan adiknya Musa Idihshah alias Dodi Shah tak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Padahal keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

"Musa Rajekshah akan diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Dodi Shah diperiksa sebagai tersangka. Namun keduanya, dipastikan tidak menghadiri panggilan yang telah dijadwalkan," ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (16/4).

Dia mengatakan untuk alasan ketidakhadiran Dodi karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Sementara, untuk Ijeck, sambung MP Nainggolan, alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan, disampaikan langsung oleh Gubernur Sumut Edi Rahmayadi.

"Untuk Ijeck, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang fokus untuk Pemilu 2019," jelasnya.


Kendati begitu, MP Nainggolan menyebutkan bahwa terhadap keduanya akan kembali dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan berikutnya. MP Nainggolan mengaku belum mengetahui kapan pemanggilan tersebut akan dilayangkan.

"Nanti akan dipanggil lagi. Saat ini, kita fokus pada pengamanan pelaksanaan Pemilu dahulu," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Musa Rajekshah (Ijeck) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Jumat 12 April 2019.

Pada Kamis, 11 April 2019, penyidik telah meningkatkan hasil penyidikan untuk Musa Rajekshah alias Ijeck selaku Pemegang Saham dan Direktur PT Alam periode tahun 2008 s/d tahun 2014. Wakil Gubernur Sumut ini juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 April 2019.

Tak hanya Ijeck, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (18/4/2019) terhadap Abdul Khobir selaku Direktur PT. ALAM periode Desember 2018 s/d sekarang dan Noviadrie Budi Seria Rumangun selaku Kepala Bagian Sekretariat PT. ALAM.


Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang baik dari Karyawan PT ALAM maupun dari instansi terkait. Kemudian memeriksa ahli sebanyak 7 orang dari Dinas Perkebunan, Kehutanan, BPN, Dinas LH, Planologi Kementerian LHK. Selain itu pada Senin, tanggal 8 April 2019, penyidik mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Musa Idishah alias Dodi ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1).

Ijeck telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan keluarganya. Ijeck diperiksa selama 11 jam lebih pada Kamis (7/2/2019).

Penyidik juga sempat melayangkan dua kali panggilan kepada H Anif ayah dari Ijeck dan Dodi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Akan tetapi pengusaha asal Kota Medan itu tak hadir karena berada di luar negeri.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi selaku Direktur PT ALAM sebagai tersangka pada Rabu (30/1). Namun adik dari Wagub Sumut Musa Rajekshah itu tidak dilakukan penahanan, akan tetapi masih wajib lapor.

Polda Sumut menjerat Dodi dengan Pasal 92 ayat (2) huruf a Jo Pasal 93 ayat (3) huruf a, b dan c Jo Pasal 94 ayat (2) huruf a dan huruf c UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 105 UURI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 109 UURI Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidikan kasus ini mulai dilakukan pada November 2018 silam. Padahal penyidik mengaku kawasan hutan negara di Kabupaten Langkat itu telah dikelola oleh PT ALAM menjadi perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 1990

Hutan yang telah lama diusahai menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut ini berada di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang. Luasnya berkisar 366 hektar lebih.

(fnr/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VaF3at

April 17, 2019 at 10:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Alih Fungsi Hutan, Wagub Ijeck Mangkir Panggilan Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.