
Ia menyebut mekanisme pengawasan di Kementerian PUPR berjalan normal, khususnya secara administrasi.
"Itu ada internal masing-masing, ada pekerjaan internal masing-masing. Kalau umpama kita enggak ngawasin, dia (main) sampai ke mana-mana. Tapi mekanisme administrasinya yang harus diawasi," kata Rildo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4).
Rildo mengatakan demikian usai diperiksa KPK terkait dengan kasus suap SPAM. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
Rildo tidak secara jelas menjawab apakah pernah bertemu dengan Anggiat. Ia hanya menyebut setiap ada temuan mencurigakan pihak Irjen PUPR akan langsung melakukan pemeriksaan.Apabila ada pejabat yang menerima, ia juga menegaskan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
"Pastilah itu ada sanksi tidak boleh menjabat," Kata Rildo.
Rildo sendiri mengaku mendukung langkah sejumlah pegawai Kementerian PUPR untuk mengembalikan uang yang diduga berasal dari suap proyek SPAM. Menurutnya segala penerimaan terkait dengan kasus itu harus dikembalikan.
"Kalau memang menerima harus segera dikembalikan," kata Rildo.
Diketahui, sampai saat ini setidaknya KPK telah menerima uang dari 75 pejabat Kementerian PUPR, 69 orang di antaranya mengembalikan secara sukarela. Setidaknya uang tersebut terdiri dari berbagai jenis mata uang asing.
Total uang pengembalian jika dikonversikan dalam rupiah mencapai Rp46 miliar. Rinciannya Rp33.466.729.500, US$481.600, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hongkong, 30.825 Euro, 4000 Poundsterling, 345.712 Ringgit Malaysia, 85.100 Yuan Cina, 6.775.000 Won Korea, 158.470 Baht Thailand, 901.000 Yen Jepang, 38.000.000 Dong Vietnam, dan 1.800 Shekel Israel.
KPK menduga uang-uang itu diberikan secara massal kepada para pejabat PUPR untuk memuluskan proyek SPAM.Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat tersangka selaku pemberi suap sudah dilimpahkan ke pengadilan. Keempatnya yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara tersangka penerima suap yang masih dalam penyidikan, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Suap Romi, KPK Panggil Ulang Staf Menag
Sementara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, KPK memanggil ulang Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito. Pemanggilan ulang ini lantaran Gugus mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya.
Gugus diketahui sempat mangkir dari pemanggilan KPK pada 28 Maret 2019 lalu. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanudin, Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4).
Saat mangkir dari pemeriksaan Gugus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi. Selain Gugus KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Haris.Haris akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Romi. Haris sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk mendapatkan posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Romi bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari kantor Kemenag, Jakarta, Senin (18/3). KPK memastikan bahwa uang tersebut bukan honor seperti pengakuan Lukman. (sah/osc)
http://bit.ly/2KsUjel
April 12, 2019 at 11:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap SPAM, Eks Irjen PUPR Bantah Pengawasan Lemah"
Posting Komentar