
Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang waktu pindah memilih. Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan batas maksimal waktu pindah TPS dari 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 pencoblosan bagi yang tertimpa sakit, bencana alam, penugasan, dan menjadi tahanan.
"Kita minta hari ini segera mengurus pindah memilih karena hari ini terakhir. Pindah memilih sampai hari ini pukul 16.00," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).Sesuai putusan MK, waktu pengurusan pindah memilih diperpanjang. Dari semula hanya sampai H-30, menjadi bisa dilakukan hingga H-7 atau tanggal 10 April.
Pemilih yang hendak pindah memilih hanya tinggal mendatangi Kantor KPU setempat dengan membawa e-KTP. Nanti pegawai KPU akan membantu membuat form A5 sebagai syarat pindah memilih.
Viryan menyampaikan memang saat ini kantor KPU dipenuhi warga yang hendak pindah memilih. Namun KPU hanya bisa melayani sesuai putusan MK."Hari ini kami mau menegaskan pemilih yang pindah memilih dan dilayani adalah pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara," ujarnya.
Sementara, kata dia, warga di luar kategori itu tidak bisa dilayani. KPU menyarankan mereka untuk mencoblos di TPS asal.
"Kami harapkan warga negara yang bukan kategori itu bs menerima dan kembali ke kampung halaman," tuturnya.Sebelumnya, KPU memberi kesempatan bagi warga yang hendak pindah memilih. Hingga 17 Maret 2019, sudah ada 800.219 orang pindah memilih.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
http://bit.ly/2UoMn2m
April 10, 2019 at 09:38PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Akan Tutup Layanan Pindah TPS Sore Ini"
Posting Komentar