"Saya siap, sejauh memang ada kasus yang dituduhkan secara tidak benar," kata Mahfud saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/4).
Mahfud menyebut jika memang KPU salah, maka ia menyerahkan pengadilan memprosesnya. Ia juga meminta masyarakat menghargai proses hukum.
Banyak tudingan curang yang disasarkan ke KPU, kata Mahfud. Ia mencontohkan hoaks surat suara di Kinabalu, Malaysia, dibakar karena ketahuan sudah dicoblos untuk 01.
Padahal faktanya, KPU sudah mengklarifikasi enam boks surat suara terbakar karena mobil pengangkut mengalami kecelakaan saat pengiriman.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mencontohkan tudingan KPU memindahkan suara untuk salah satu paslon.
"Nah seperti itu, saya kira rakyat jangan mudah percaya. Pengawas di semua lapisan itu ada," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud juga tegas merespons ancaman Amien Rais menggerakkan people power jika ada kecurangan dalam Pilpres 2019. Mahfud meminta KPU untuk tidak takut dengan ancaman Amien tersebut. Sebab ada rakyat yang akan bersama lembaga penyelenggara pemilu.
"Kami ke sini karena ada ancaman itu, people power untuk apa? Kan ada mekanisme hukum. Kami ke sini agar mereka (KPU) tidak takut dengan itu karena rakyat bersama mereka," kata Mahfud saat menemui jajaran pimpinan KPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/4).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebelumnya mengancam akan menggerakkan massa atau people power jika KPU membiarkan kecurangan terjadi di Pemilu 2019.
Dia menyatakan menggunakan people power karena sudah tak percaya dengan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
![]() |
"Kami enggak akan ke MK lagi, kami langsung people power," ujar Amien di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (31/3).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut ajakan atau rencana untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu adalah sikap yang tidak arif. Bahkan kata dia sikap tersebut sudah termasuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Wiranto juga menyebut sikap mendelegitimasi dengan mengajak atau berencana melakukan sesuatu yang menjurus pada pembentukan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu ini termasuk ke dalam people power.
Tentunya kata dia, hal tersebut bisa ditindak sesuai hukum karena termasuk ke dalam pelanggaran hukum. Menurutnya, orang yang mengajak harus menerima konsekuensi penegakan hukum.
"Karena lembaga yang sudah dibentuk ini tugasnya menyelesaikan perselisihan. Persengketaan Pemilu jadi kita harus percaya lembaga itu, kalau sudah tidak percaya berarti kita masuk dalam pelanggaran hukum dan ada aturannya konsekuensinya," kata Wiranto.
(dhf/ain)http://bit.ly/2G4queU
April 11, 2019 at 12:29AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud MD Kawal KPU di Jalur Hukum Hadapi Isu Kecurangan"
Posting Komentar