Kasus yang disebut 'Rumah Teror/House of Terror' ini memang mengejutkan dunia. Pasalnya, sang ayah, David Allen Turpin (57) dan sang ibu, Louise Anna Turpin (50), mengurung anak-anaknya dalam satu rumah yang sempit dan kotor.
Pasangan suami istri ini dinyatakan bersalah dengan 14 tuduhan kejahatan, termasuk penyiksaan anak-anaknya yang berusia tiga sampai 30 tahun.
Dalam persidangan yang mengharukan, beberapa anak menyatakan rasa cintanya untuk orangtua mereka."Saya tidak pernah berniat menyakiti anak-anak saya," kata David Turpin di hadapan pengadilan Riverside, Los Angeles.
Kasus ini terkuak pada tahun lalu setelah anak gadis mereka berhasil kabur dari rumah melalui jendela untuk menghubungi polisi.
Dalam pengkuannya, ia melihat dua saudarinya dirantai di ranjang. Rantai tersebut sangat ketat, sehingga kulit mereka terkelupas.
Saat melapor ke polisi, ia tidak bisa memberitahu alamat rumahnya, karena ia mengaku tak pernah keluar rumah.
"Saya tidak pernah keluar rumah. Saya tidak pernah keluyuran," katanya dalam telepon darurat itu.
Ia juga mengatakan kepada polisi kalau rumahnya sangat kotor, bahkan ia tak bisa bernapas di dalamnya.
Ia dan adik kakaknya juga tak pernah mandi.
"Mereka merantai kami jika kami melakukan hal yang tidak mereka suka," katanya.
"Terkadang kami sering menangis saat bangun tidur karena badan kami sakit," lanjutnya.
Polisi yang menemui anak pelapor mengaku kalau sang anak terlihat kurus dan tak terlihat seperti anak seusianya.
Dalam pengakuannya, anak gadis itu mengatakan kalau orangtua mereka menyuruh adik kakaknya tidur 20 jam sehari.
Saat tengah malam mereka dibangunkan untuk makan siang dan makan malam yang digabung, dengan menu roti selai kacang, keripik, dan makanan instan lainnya.
Salah satu anak mengatakan kalau mereka sering dikunci dalam ruangan dan dipukuli jika berbuat kesalahan.
Sejak diselamatkan dari Rumah Teror, para anak ditempatkan di Unit Layanan Perawatan dan Perlindungan Anak.
Keluarga Turpin pindah dari Texas ke California pada 2010.
Pihak penyelidik mengatakan belum mendapat motif atas pengurungan dan penyiksaan yang dilakukan sang suami istri.
Di bawah hukum California, pasangan itu bisa menghadapi hukuman 25 tahun penjara atas perbuatannya.
(ard)
http://bit.ly/2Xu9wO8
April 20, 2019 at 10:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Merantai dan Pukuli Anak, Orangtua Terancam Penjara 25 Tahun"
Posting Komentar