Nanik Deyang Sempat Tuduh Ratna Ingin Jatuhkan Prabowo

Jakarta, CNN Indonesia -- Nanik Sudaryati alias Nanik S. Deyang menyebut Ratna Sarumpaet sengaja ingin menjatuhkan calon presiden Prabowo Subianto lewat kabar bohong alias hoaks tentang penganiayaan dirinya.

Hal itu dikatakan Nanik saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan kabar bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (2/4), di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan.

Nanik dalam kesaksiannya mengaku mendapat telepon dari Ratna pada siang hari, 3 Oktober 2018. 

Dalam telepon itu, inti pesan Ratna adalah pengakuan bahwa ia telah berbohong. Pada hari yang sama Prabowo telah lebih dulu menggelar konferensi pers ihwal Ratna yang mengaku dianiaya hingga babak belur.

"Ya, yang diberitakan pagi tadi apa ya karena saya enggak kepikir, pokoknya kalau soal polisi semua omongan polisi benar," kata Nanik menirukan ucapan Ratna di telepon.

"Maksudnya benar gimana mbak?" balas Nanik. "Benar, saya berbohong," ujarnya kembali menirukan suara Ratna di telepon. 

Mendengar hal itu, Nanik mengaku bingung dengan Ratna. Saking bingungnya, ia sampai menuduh Ratna berniat buruk terhadap Prabowo yang sama-sama mereka dukung dalam pemilu ini.

"Saya sampai bilang Mbak Ratna mau menjatuhkan Prabowo? Langsung dijawab Mbak Ratna, 'tidak'," kata Nanik.

Kepada hakim, Nanik mengaku tidak berkawan dengan Ratna meski sudah lama mengenalnya. Adapun soal isu Ratna dianiaya, Nanik menyebut mulai menguat pada 2 Oktober saat mengecek media sosial.

Pada hari yang sama Nanik bertemu dengan Ratna di Kranggan, Bogor, Jawa Barat. Pertemuan juga dihadiri Prabowo Subianto, Said Iqbal, Amien Rais, dan Fadli Zon.

Saat itu, Nanik mengaku pertama kalinya melihat luka di wajah Ratna. Nanik mengaku terkejut melihatnya.

"Dari situ saya shock lihat Bu Ratna yang bengkak ada perban. Jujur, saya kasihan," katanya lagi.

Di sudut ruang sidang, Ratna yang mendengarkan kesaksian Nanik tersebut tampak menangis. Ia terlihat beberapa kali menarik napas panjang untuk meredakan tangisnya kala itu.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA. (bin/wis)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UqPFS0

April 03, 2019 at 04:30AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nanik Deyang Sempat Tuduh Ratna Ingin Jatuhkan Prabowo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.