Sebagaimana dilansir AFP, rancangan undang-undang itu lolos melalui pemungutan suara di parlemen dengan hasil akhir 119-1.
Menteri Kepolisian Selandia Baru, Stuart Nash, mengatakan bahwa teror penembakan yang menewaskan 50 orang pada 15 Maret lalu merupakan bukti nyata RUU itu harus diloloskan.
"Terlalu banyak orang di negara ini memiliki akses ke senjata berbahaya tanpa tujuan jelas, tapi memberikan risiko signifikan terhadap publik," ujar Nash.
Seymour menganggap proses penyusunan undang-undang ini terburu-buru, seakan ingin mengejar agar dapat diberlakukan pekan depan. Biasanya, parlemen memakan waktu hingga berbulan-bulan untuk menyusun satu undang-undang.
"Penting untuk menjaga tradisi dengan sadar. Pembuatan undang-undang harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, terutama sekarang," katanya.
Namun, Nash mengatakan bahwa Selandia Baru tak bisa menanti lebih lama untuk memperketat aturan senjata ini. Setelah ini, RUU tersebut masih harus dibawa dalam dua pemungutan suara lain di tingkat lebih tinggi.
"Kami tidak ingin ada serangan seperti ini lagi di negara kami. Kami bertekad bekerja dengan cepat," tutur Nash.
Dalam RUU ini, pengetatan kepemilikan senjata akan mencakup ranah pendaftaran senjata, pemeriksaan latar belakang calon pembeli, hingga tempat penyimpanan senjata.
Kini, ada sekitar 1,5 juta senjata pribadi beredar di Selandia Baru, atau jika dirata-ratakan berarti 0,3 senjata per orang.
Sebelumnya, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan bahwa pemerintah juga akan menarik senjata-senjata yang selama ini telah dibeli warganya.
Pemerintah akan membeli kembali senjata-senjata tersebut dengan harga antara NZ$100 juta hingga NZ$200 juta.
"Sebagian besar warga Selandia Baru mendukung perubahan ini. Saya merasa yakin akan hal itu," ucap Ardern. (has/ugo)
https://ift.tt/2WMIykz
April 03, 2019 at 04:41AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Parlemen Selandia Baru Loloskan Aturan Pengetatan Senjata"
Posting Komentar