Nasabah Bakrie Life Akan Temui OJK 'Ungkit' Kasus Gagal Bayar

Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim, sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mengklaim akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan dimaksudkan untuk membahas kasus gagal bayar klaim asuransi Bakrie Life.

Diketahui kasus gagal bayar Bakrie Life terjadi sejak 2008 silam. Produk asuransi jiwa berbasis investasi bertajuk Diamond Investa itu diperkirakan menelan kerugian hingga Rp340-an miliar. Tetapi, hingga izin usahanya dicabut oleh OJK, kewajiban tertunggak perusahaan masih sebesar Rp260-an miliar.

"Saya, selaku kuasa hukum nasabah Bakrie Life, diminta untuk melakukan audiensi dengan OJK dan KPK, karena ada hal yang tidak lazim. Dugaan pelanggaran hukum terkait asuransi, perlindungan konsumen, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Paulus Jimmytheja, Kuasa Hukum, Rabu (10/4).

Kepada OJK, nasabah juga akan mempertanyakan peran regulator seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Keputusan Dewan Komisioner KEP-76/D.05/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi.


Aturan itu, sambung dia, menyebutkan bahwa perusahaan yang dicabut izinnya harus menyampaikan neraca penutupan paling lama 15 hari sejak tanggal keputusan, menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari, dan membentuk tim likuidasi, termasuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

"Nah, ini mana yang dijalankan OJK? Karena kewajiban perusahaan sampai sekarang belum dipenuhi. Selain itu, nasabah tidak diberitahu hasil dari tim likuidasi, padahal mereka berhak. Pernahkah OJK menghubungi nasabah ketika izin usaha itu dicabut?" imbuh Paulus.

Atas kejanggalan-kejanggalan di atas, nasabah didampingi kuasa hukumnya menyurati OJK perihal permohonan audiensi pada hari ini, Rabu (10/4). Adapun, nasabah yang didampinginya sebanyak 16 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp100 miliar.

Wahyudi, salah satu nasabah Bakrie Life menduga ada kesengajaan dalam pencabutan izin usaha Bakrie Life, sebelum perusahaan menyelesaikan kewajibannya. Ia juga 'mencium' hal-hal yang tak lazim dalam fungsi OJK menjalankan perlindungan terhadap konsumen.


"Saya menduga ada oknum OJK yang bermain. Dulu, Bumi Asih (asuransi) bermasalah, tak lama langsung dicabut izin usahanya. Ini Bakrie Life kenapa baru sekarang? Gagal bayar Bakrie Life itu terjadi sejak 2008. Perkiraan kerugiannya ratusan miliar, kok tidak langsung dicabut saja?" jelasnya.

Menanggapi hal itu, OJK mengklaim telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pengawasan, pengenaan sanksi, hingga pencabutan izin usaha.

"Terkait informasi bahwa nasabah lapor ke pihak berwajib, menurut hemat kami itu adalah hak warga negara yang tidak bisa kami halangi. Kami sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada CNNIndonesia.com.

Sekadar mengingatkan, Bakrie Life gagal bayar pada 2008 lalu karena dugaan kesalahan portofolio investasi manajemen. Ketika itu perusahaan mengiming-imingi produk asuransi berbalut investasi berjangka pendek, dengan janji imbal hasil 'selangit.'

[Gambas:Video CNN]

Wahyudi menuturkan dalam produknya, Bakrie Life merinci sebanyak 90 persen portofolio investasi produk ditaruh di surat utang (obligasi), 5 persen di keranjang saham, dan 5 persen lain di deposito.

"Artinya, karakteristik risiko produk ini rendah. Tetapi, kenapa manajemen beralasan gagal bayar klaim karena portofolio saham rontok pada 2008 lalu. Saya sebagai nasabah percaya dengan nama besar Bakrie Life, pemegang sahamnya. Namun malah menelan pil pahit," tandasnya.

(bir)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2U48XbH

April 11, 2019 at 12:44AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Nasabah Bakrie Life Akan Temui OJK 'Ungkit' Kasus Gagal Bayar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.