
Pemberian uang itu bertujuan melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014, sampai 2015.
"Perbuatan menerima hadiah atau janji ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4).
Enam orang mantan anggota DPRD Sumut itu yakni Tonnies Sianturi yang didakwa menerima Rp865 juta, Tohonan Silalahi Rp772 juta, Murni Elieser Verawaty Munthe Rp527 juta, Dermawan Sembiring Rp577 juta, Arlene Manurung Rp477 juta, dan Syahrial Harahap Rp477 juta.
Atas pemberian uang tersebut, keenam terdakwa memberikan persetujuan pada Raperda APBD Perubahan yang kemudian disahkan menjadi APBD.
Jaksa mengatakan uang tersebut berasal dari inisiatif Gatot yang mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemberian uang itu berulang tiap tahun sepanjang 2012 hingga 2015.
"Setelah raperda laporan pertanggungjawaban APBD Sumut disetujui pimpinan dan para terdakwa, uang itu diserahkan Bendahara Sekwan Alinafiah di ruangan di DPRD Sumut," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot senilai Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016.
(psp/pmg)http://bit.ly/2IcgmEu
April 11, 2019 at 12:44AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Enam Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot"
Posting Komentar