
Lalu, seperti apa nasib PLTU Riau-1?
PLTU Riau-1 menjadi salah satu proyek yang masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Umum Tenaga Listrik (RUPTL) PLN pada 2017. Proyek pembangkit listrik mulut tambang berkapasitas 2 x 300 MegaWatt (MW) ini bertujuan untuk membantu mengatasi defisit listrik di wilayah Riau.
Skema kerja sama dalam proyek tersebut mengikuti Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam hal ini, PLN menunjuk PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk melaksanakan proyek PLTU Riau-I.
Dalam perkembangannya, PJB menggandeng Blackgold Natural Resources melalui anak usahanya PT Samantaka Batubara dan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) untuk membuat konsorsium pada September 2017.
Sesuai ketentuan, 51 persen saham konsorsium dikuasai oleh PJBI. Kemudian, CHEC 37 persen dan Blackgold menguasai 12 persen.
Pada akhir Januari 2018, konsorsium menandatangani surat komitmen dengan PLN terkait jual beli listrik (PPA) untuk pembangunan proyek PLTU Riau I. Nilai proyek diperkirakan mencapai US$900 juta.
Menyusul terkuaknya kasus suap PLTU Riau I pada Juli 2018 lalu, PLN telah menghentikan sementara pengerjaan proyek tersebut. Hingga kini, kelanjutan proyek tersebut masih belum jelas.
(sfr/bir)
http://bit.ly/2DtlUpP
April 24, 2019 at 01:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib PLTU Riau 1 yang Seret Sofyan Basir jadi Tersangka KPK"
Posting Komentar