Pemilu Serentak, Bertaruh Nyawa demi Efisiensi Semu

mts, CNN Indonesia | Selasa, 23/04/2019 18:49 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Harapan pesta demokrasi berjalan lebih efisien lewat pemilu serentak tak berbuah manis. Keserentakan Pileg dan Pilpres 2019 justru melahirkan beragam masalah hingga berujung korban jiwa.

Ide pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak berawal saat akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak menggugat Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 2013 silam. Gugatan itu teregister dengan nomor 14/PUU-XI/2013.

Dasar alasan mereka sederhana, yaitu penyelenggaraan pemilu secara serentak lebih efisien dari segi waktu maupun biaya.

Berdasarkan hitungan anggota KPU ketika itu, Ferry Kurnia Rizkiansyah yang mereka kutip dalam permohonan, penyelenggaraan pemilu secara serentak dapat menghemat anggaran antara Rp5 sampai Rp10 triliun.

Sementara, berdasarkan hitungan anggota DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak mampu menghemat dana sekitar Rp150 triliun atau sepersepuluh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

MK pun mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Majelis hakim MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 UU Pilpres.

Pelaksanaan pemilu secara serentak pada kenyataannya tak mempengaruhi efisiensi anggaran. Pemilu serentak justru menghabiskan biaya lebih besar. Anggaran pemilu serentak tahun ini sebesar 24,8 triliun, kenyataannya lebih besar dari pemilu dan Pilpres 2014 yang menghabiskan 24,1 triliun.

MK saat mengabulkan permintaan pemilu serentak juga mempertimbangkan upaya untuk mencegah politik transaksional.

Merujuk pada penyelenggaraan Pilpres 2004 dan 2009 setelah Pileg, MK menemukan fakta capres terpaksa harus bernegosiasi (bargaining) politik lebih dahulu dengan partai politik yang akhirnya mempengaruhi roda pemerintahan.

Negosiasi politik itu dinilai lebih banyak bersifat sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang. Presiden sangat tergantung pada partai-partai.

Ketergantungan presiden terhadap partai dikhawatirkan dapat mereduksi kekuasaan kepala negara dalam menjalankan kekuasaan menurut sistem pemerintahan presidensial.

"Menurut Mahkamah, penyelenggaraan Pilpres harus menghindari negosiasi dan tawar menawar (bargaining) politik yang bersifat taktis demi kepentingan sesaat, sehingga tercipta negosiasi dan koalisi strategis partai politik untuk kepentingan jangka panjang," kata majelis Hakim MK dalam putusannya.

Pemilu Serentak, Pemilu serentak membuat banyak petugas KPPS bekerja hingga larut malam. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Tak hanya itu, penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 juga dinilai sesuai dengan original intent dan penafsiran sistematik Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan: Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Akibat putusan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menyusun UU Pemilu baru dengan memasukkan ketentuan pemilu serentak.

Setelah melalui proses pembahasan yang alot di DPR, khususnya perdebatan mengenai presidential threshold, UU Pemilu akhirnya diketok pada 21 Juli 2017. Selanjutnya, Presiden Jokowi mengesahkan UU Pemilu itu pada 15 Agustus 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sehari setelahnya.

Dengan UU Pemilu tersebut maka UU Pilpres; UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu; UU Nomor 8 Tahun 2O12 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Setelah digelar 17 April lalu, pelaksanaan pemilu serentak juga mengungkap masalah lain yang tak kalah penting selain anggaran yang membengkak. Yang paling tragis tentu saja jatuhnya korban dari panitia penyelenggara.

KPU mencatat hingga Selasa (23/4) malam, ada 91 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Mereka meninggal diduga karena kelelahan akibat beban kerja yang berat.

Sejumlah pengamat juga menyoroti ketimpangan isu antara Pileg dan Pilpres 2019. Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengamini selama pemilu ini informasi seputar calon anggota legislatif (caleg) tenggelam oleh pemberitaan capres dan cawapres. (wis/wis)

1 dari 2

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GDaMJ6

April 24, 2019 at 01:49AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemilu Serentak, Bertaruh Nyawa demi Efisiensi Semu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.