OJK Rancang Aturan Main Iklan Digital Jasa Keuangan

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru terkait iklan jasa keuangan bagi perusahaan di sektor keuangan. Aturan itu khususnya terkait dengan iklan digital, seperti aplikasi atau layanan pesan singkat.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menjelaskan aturan yang ada saat ini masih seputar iklan di media cetak. Dengan kata lain, belum ada landasan hukum tegas terkait syarat dan ketentuan mengiklan secara digital.

"Kami akan segera ke arah sana, iklan melalui SMS maupun digital lain yang ke perorangan, lalu terkirim ke orang yang memang lagi membutuhkan. Itu akan kami atur," ujar Sarjito, Selasa (16/4).

Nantinya, aturan baru ini akan diselipkan dalam beleid lama mengenai perlindungan konsumen yang sudah ada, yakni POJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. OJK menargetkan revisi aturan bisa rampung tahun ini.


"Tidak semester I karena ada prosedur mengantre dulu, sebenarnya lebih karena mengantre saja (dengan proses pembuatan aturan lainnya)," ucap dia.

Selain iklan digital, OJK juga akan mengatur lebih rinci denda yang akan diterapkan untuk pihak-pihak yang tak mematuhi pedoman iklan jasa keuangan. Namun, Sarjito enggan membeberkan secara spesifik skema dan besaran denda.

"Putusan akan dilihat, kami akan lihat kerugian ke konsumen seperti apa," ucap Sarjito.

Walaupun kedua aturan ini belum detil tertulis dalam POJK Nomor 01/POJK.07/2013, tapi ia menegaskan bahwa OJK bisa melakukan tindakan jika memang ada aduan dari masyarakat dan temuan dari internal OJK.


Kendati demikian, Sarjito tak menyebut pasti jumlah tindakan yang sudah dilakukan kepada perusahaan yang melanggar. Hal yang pasti, sanksi sudah diberikan kepada beberapa pihak yang membuat iklan tak sesuai dengan pedoman yang sudah diatur oleh OJK.

Ia memaparkan pedoman iklan jasa keuangan harus memenuhi empat kriteria, yakni akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan. Sebagai gambaran, dilarang menggunakan kata gratis jika ada syarat lain yang wajib dipenuhi masyarakat.

"Jadi dilarang menggunakan kata berlebihan, ngapain ditulis gratis tapi ada syaratnya. Gratis ya gratis," tegas Sarjito.

Lalu, hal itu juga perlu menyertai logo OJK dan pernyataan terdaftar dan diawasi dan diawasi oleh OJK. Sedangkan anak berusia di bawah tujuh tahun, pejabat negara, dan tokoh agama dilarang berperan dalam iklan jasa keuangan.

[Gambas:Video CNN] (aud/lav)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GfVxEx

April 17, 2019 at 02:42AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Rancang Aturan Main Iklan Digital Jasa Keuangan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.