Bantah ICW, Bambang Brodjonegoro Laporkan LKHPN Tepat Waktu

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyebut sudah melaporkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Sesmen PPN Gellwyn Jusuf dalam pernyataan pers yang diterima CNNIndonesia.com pada Selasa (16/4).

Menurut Gellwyn, untuk tahun 2018, Bambang telah menunaikan kewajibannya melaporkan LHKPN per tanggal 26 Maret 2019 atau sebelum batas waktu yang ditetapkan KPK yakni 31 Maret 2019.


"Menteri PPN/Kepala Bappenas telah melaporkan LHKPN secara rutin ke KPK. Tanda bukti untuk pelaporan tahun 2018 sudah disampaikan per tanggal 26 Maret 2019," jelas Gellwyn.

Ia juga menambahkan bahwa juru bicara KPK Febri Diansyah kepada media juga membenarkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro merupakan  Menteri yang telah menunaikan kewajiban pelaporan LHKPN.

Tak hanya itu, Gellwyn mengatakan bahwa Bambang juga menekankan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas untuk mematuhi kewajiban LHKPN setiap tahun.


Sebelumnya, ICW mengatakan para menteri era Presiden Jokowi tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret lalu.

Data itu diperoleh ICW setelah menelusuri laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN pada 8 April.

Catatan redaksi: Berita ini merupakan hak jawab dari artikel CNNIndonesia.com yang berjudul: "ICW: Jajaran Menteri Jokowi Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan". (stu)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ZcixNj

April 17, 2019 at 02:56AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bantah ICW, Bambang Brodjonegoro Laporkan LKHPN Tepat Waktu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.