
"Majelis belum dapat mengabulkan permohonan dengan penjaminan Fahri Hamzah," kata Hakim Joni kepada Ratna.
Hakim juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan pengajuan tahanan kota tersebut. Jaksa, kata hakim, keberatan mengingat proses persidangan masih berlanjut.
"Minggu lalu pihak terdakwa sudah mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan menjadi penahanan kota atau tahanan rumah, atas pengajuan tersebut JPU keberatan mengingat proses persidangan," kata Hakim.
Usai persidangan, Ratna mengaku pasrah dengan keputusan hakim terkait dengan permohonan pengajuan tahanan kota. Ia pun mengaku akan mengajukan lagi di persidangan selanjutnya.
"Ya sudah nasib mau gimana lagi," kata Ratna.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasrudin mengatakan keputusan majelis hakim sah-sah saja. Namun, kata dia, permohonannya itu belum ditolak lantaran majelis hakim masih belum menerima.
Ia mengaku sedikit janggal lantaran hakim menanyakan terlebih dahulu permohonan tersebut kepada pihak JPU.
"Ya itu kan alasan ditolaknya itu kan tidak disampaikan, hanya dikatakan belum dapat diterima, kita juga mau menjelaskan bahwa ini ditolak, belum dapat diterima dan ditolak adalah dua makna yang berbeda. Bisa saja disidang berikutnya diterima, kan begitu," kata Insank.
Dua Saksi Terlambat, Sidang Ditunda
Selain itu, persidangan lanjutan ini ditunda lantaran dua orang saksi dari pihak pendemo yang dihadirkan oleh JPU tak kunjung hadir. Kedua saksi itu tidak datang hingga pemeriksaan saksi kedua, Ruben, selesai.
Padahal sidang tersebut sudah dimulai sejak pukul 09.20 WIB. Namun, hingga pukul 12.30 WIB kedua saksi masih berada di perjalan menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka untuk saksi tersebut maka minta pending bukan kita pending sih tapi kita tunda," kata Hakim Joni.
Majelis hakim juga mengingatkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus ini.
"Diharapkan kedua belah pihak JPU atau terdakwa sama-sama bersungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini dengan sebaiknya atau semaksimal mungkin," kata hakim.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
[Gambas:Video CNN] (sah/dea)
http://bit.ly/2G6u5t0
April 09, 2019 at 11:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim"
Posting Komentar