KPU Mulai Cetak Surat Suara untuk TPS Tambahan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mencetak surat suara tambahan untuk tempat pemungutan suara (TPS) baru di Pemilu 2019. KPU sebelumnya menyampaikan bakal mendirikan 630 TPS baru untuk menampung 139.919 orang yang pindah memilih dan belum kebagian TPS.

"Tanggal 12 April sudah sampai di tempat bersangkutan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/4).

Ilham belum memastikan jumlah surat suara tambahan yang akan dicetak. Menurutnya KPU juga sekaligus mencetak surat suara pengganti surat suara rusak.

Surat suara tambahan akan dicetak oleh enam perusahaan pemenang tender sebelumnya. Mereka adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).


KPU Mulai Cetak Surat Suara untuk TPS TambahanKomisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Dia menyebut KPU mengganti semua surat suara yang sobek, basah, bahkan mengalami kesalahan pencetakan walaupun setitik. Hal itu sudah menjadi perjanjian dengan perusahaan percetakan.

"Hari ini semua laporan masuk, kemudian tanggal 12 April paling lambat sampai di kabupaten/ kota," tuturnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP3), KPU menyatakan penambahan jumlah pemilih.

Saat ini ada 192.866.254 orang tercatat sebagai pemilih. Sebanyak 190.779.969 orang pemilih berada di dalam negeri. Sementara 2.086.285 orang lainnya berada di luar negeri.


Jumlah itu meningkat dari DPTHP2 yang diresmikan 15 Desember 2018, 192.828.520 pemilih. Saat itu tercatat 2.058.191 pemilih di luar negeri dan 190.770.329 di dalam negeri. Dari jumlah itu, ada 800.219 orang yang pindah memilih. Sebanyak 690.300 orang sudah mendapat TPS baru, sedangkan 139.919 orang belum mendapat TPS.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan penambahan jumlah itu berasal dari daftar pemilih tambahan (DPTb) yang bertambah usai Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa pindah memilih.

"Kenapa butuh 630 TPS? Dari 139.919 pemilih terkonsentrasi menjadi dua, di lapas dan nonlapas. Lapas sebanyak 52.239 pemilih membutuhkan 295 TPS, sedangkan nonlapas 87.680 pemilih 335 TPS," ujarnya beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UsBsoz

April 09, 2019 at 11:10PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Mulai Cetak Surat Suara untuk TPS Tambahan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.