
"Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (11/4).
Jika berkas perkara tersebut bisa diselesaikan hari ini, lanjutnya, kasus tersebut bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penutupan Umum (JPU) pada keesokan harinya."Kalau pemberkasan rampung hari ini, pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan besok," ujarnya.
Di sisi lain, Dedi menuturkan sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Audrey masih belum selesai dilakukan.
"Karena sangat tergantung dari segi kesehatan dan psikologis korban," ucap Dedi.Sebelumnya, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat telah menetapkan tiga siswi SMA berinisial FZ, TP dan NN sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, seperti dikutip dari Antara.
Penetapan tersebut, kata Anwar, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Ketiga pelaku mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.Kata Anwar, sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
http://bit.ly/2VEoK2y
April 12, 2019 at 06:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Klaim Bisa Limpahkan Berkas Perkara Audrey Besok"
Posting Komentar