
Hal itu dilakukan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Peneliti TI Indonesia Ermy Sri Ardhyanti mengungkapkan dalam penelitian yang dilakukan tahun lalu, problem keterbukaan data kadaster masih menjadi salah satu risiko korupsi pada Pemberian Izin Pertambangan di Indonesia. Masalah tersebut dijawab dengan inisiatif portal Kebijakan Satu Peta.
Namun, kebijakan satu peta belum bisa diakses publik karena hambatan regulasi Keppres 20/2018. Pada beleid tersebut hanya Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,Kepala Badan Informasi Geospasial, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Walikota yang memiliki akses untuk mengunduh dan/atau melihat data geoportal pada Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
"Kebijakan Satu Peta belum memberikan akses kepada masyarakat umum. Dalam JIGN tersebut juga belum terdapat peta kawasan adat dan belum lengkapnya peta pertambangan," ujar Ermy dalam Diskusi Publik 'Perizinan Tambang yang Bebas Diskusi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Jakarta, (11/4).
Ermy mengungkapkan transparansi menjadi salah satu syarat tata kelola yang baik untuk mengurangi risiko terjadinya korupsi. Dengan memberikan akses peta kepada publik, masyarakat dapat mengetahui jika suatu daerah telah memiliki izin penggunaan atau belum. Hal ini bisa mencegah keluarnya izin tambang yang ternyata tumpang tindih dengan izin lain.
Menurut Ermy, jika izin usaha tumpang tindih maka masyarakat berhak mempertanyakan otoritas yang mengeluarkan izin.
"Fungsi masyarakat selain untuk tahu, juga untuk mengawasi," ujarnya.
Selain itu, dalam kebijakan satu peta, masyarakat juga bisa melihat apabila daerahnya merupakan daerah rawan, misalnya karena dekat dengan wilayah tambang.
Karenanya, Ermy menilai pemerintah harus mengkaji kembali klasifikasi keterbukaan Kebijakan Satu Peta. Misalnya, publik dapat melihat peta tetapi tidak bisa mengunduh.
Saat ini, pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial masih menyempurnakan Kebijakan Satu Peta, khususnya peta tematik dari berbagai sektor. (sfr/agi)
http://bit.ly/2VAuSsl
April 12, 2019 at 06:50AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Korupsi, Jokowi Diminta Revisi Aturan Satu Peta"
Posting Komentar