
"Kalau kasus sudah ada yang saya sampaikan. Mereka memasukkan dalam bentuk asuransi kecelakaan, itu modusnya," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Irjen Firman Shantyabudi, di Jakarta, Jumat (5/4).
Namun, ia tak bisa menyebut identitas caleg, daerah pemilihannya, maupun nominal asuransi kecelakaan yang diberikannya. Firman hanya menyebut nilai asuransi kecelakaan itu cukup untuk membuat masyarakat memberikan hak suaranya pada caleg itu.
"Kepada mereka masing-masing diberikan jaminan, itu kan sama juga diberikan janji yang bernilai," ujarnya.
Firman menyebut indikasi politik uang itu sudah pihaknya laporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pada Maret.
"Sudah kita kirimkan (ke Bawaslu), tinggal ditanya. Kita PPATK selalu minta feedback setiap produk yang kita kirimin informasi itu," katanya.
Lebih lanjut, Firman menyatakan pemberian asuransi kecelakaan kepada masyarakat oleh peserta Pemilu merupakan modus baru. Ia menyebut modus tersebut berbeda seperti cara lama yang memberikan uang dalam bentuk tunai kepada masyarakat.
"Kalau kami bilang yang lama menggunakan uang langsung kepada masyarakat. Ini menggunakan metode baru berati kan, karena tidak bisa melihat uangnya, tapi fasilitas yang diberikan," ujarnya.
Selain itu, kata Firman PPATK juga mengindikasi penarikan uang tunai oleh para calon dua sampai tiga tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019. Menurutnya, cara tersebut dilakukan untuk menghindari pelacakan yang dilakukan PPATK.
Jenderal polisi bintang dua itu menilai cara ini merupakan siasat yang dilakukan para peserta Pemilu.
"Mereka hanya menyiasati, orang ambil transaksi kan tercatat, tapi kalau dia cicil dari sekian tahun yang lalu untuk (Pemilu) 2019 dan itu tidak lagi beredar PPATK sulit melacak," tutup dia.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
http://bit.ly/2uVTAYR
April 06, 2019 at 02:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPATK Ungkap Modus Politik Uang Lewat Asuransi Kecelakaan"
Posting Komentar