RUU Pembatasan Senjata Selandia Baru Disahkan Besok

Jakarta, CNN Indonesia -- Parlemen Selandia Baru menyetujui rancangan undang-undang pembatasan senjata api yang diajukan Perdana Menteri Jacinda Ardern, sebagai reaksi atas teror penembakan. Besok amandemen RUU itu akan disahkan setelah diteken oleh gubernur jenderal setempat.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (11/4), RUU itu diajukan sebagai reaksi atas teror penembakan yang terjadi di dua masjid di Kota Christchurch pada 15 Oktober lalu yang merenggut nyawa 50 orang. Pemerintah akan melarang penjualan dan kepemilikan senjata semi-otomatis dan senapan serbu otomatis.

Rancangan undang-undang itu juga melarang modifikasi senjata. Pengesahan dilakukan dengan pemungutan suara, yakni 119 anggota parlemen setuju dan hanya satu yang menolak.

RUU akan disahkan pada Jumat (12/4) besok. Dalam sidang di parlemen, Ardern menceritakan soal trauma yang dialami para korban, yang ia temui di rumah sakit beberapa waktu lalu.

"Saya sulit mengingat setiap luka tembakan. Dalam setiap kasus mereka bicara tentang banyak luka, banyak luka yang dianggap mustahil sembuh dalam hitungan hari, apalagi berminggu-minggu. Mereka membawa kecacatan seumur hidup. Itu belum termasuk dampak psikologinya," kata Ardern.

"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana senjata dapat menyebabkan kehancuran dan kematian berskala besar secara legal di negara ini," tuturnya.

Pelaku teror, Brenton Harrison Tarrant, saat ini sudah diajukan ke pengadilan dan didakwa dengan 50 delik pembunuhan. Dia merupakan seorang warga Australia berusia 28 tahun yang bermukim di Selandia Baru.

Ardern menerima pujian internasional atas kepemimpinannya pasca penembakan. Hal itu pula yang membantunya mendapatkan dukungan untuk RUU ini dari sejumlah fraksi di parlemen, yang jarang terjadi.

[Gambas:Video CNN]

Satu-satunya yang menolak adalah Partai ACT, yang memiliki satu anggota parlemen.

Dalam RUU ini, pemerintah akan membeli senjata-senjata yang dilarang yang dimiliki warga mereka. Nilai senjata itu akan ditaksir dari usia dan kondisi.

Jika ada yang menyimpan senjata yang dilarang, maka akan dihukum maksimal lima tahun penjara. Namun, RUU memberi pengecualian terhadap senjata pusaka yang dimiliki kolektor serta pengendali hama profesional.

Aksi teror Tarrant dilakukan pada pada 15 Maret 2019 di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood. Dia menggunakan senapan serbu AR-15 dan shotgun dalam aksinya, dan sudah menyiapkan beberapa senjata lain. Polisi menyatakan sebenarnya Tarrant hendak melakukan aksinya di tiga masjid, tetapi berhasil dicegah aparat.

Tarrant merekam perbuatannya dan disiarkan langsung melalui akun Facebook-nya. Tarrant berhasil ditangkap setelah menyerang Masjid Al Noor, ketika hendak pergi menggunakan mobil.

Salah satu korban meninggal adalah warga Indonesia, mendiang Lilik Abdul Hamid. Sedangkan WNI yang menjadi korban luka adalah Zulfirmansyah dan anaknya. (chr/ayp)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2P2HHcC

April 11, 2019 at 09:44PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "RUU Pembatasan Senjata Selandia Baru Disahkan Besok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.