
Pengadilan Tinggi Christchurch disebut menerima 12 permintaan izin dari media lokal, asing, dan organisasi lainnya untuk meliput, mengambil rekaman suara dan gambar, hingga membuat film selama persidangan berlangsung.
Meski begitu, dikutip New Zealand Herald, Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander, menolak seluruh permintaan itu.
Melalui pernyataan yang dikeluarkannya, Mander mengatakan salah satu faktor sidang digelar tertutup ada supaya menjaga integritas dan memastikan proses persidangan berjalan adil.
Wartawan surat kabar dan televisi masih diperbolehkan mengambil dan menggunakan gambar sang terdakwa yang diambil di awal persidangan.
Kepolisian Selandia Baru mengatakan akan menjerat Tarrant dengan 89 dakwaan dalam persidangan besok.
Sebanyak 50 dakwaan terkait upaya pembunuhan, sementara 39 tuntutan lainnya terkait percobaan pembunuhan.
"Pria yang ditangkap terkait serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 tuntutan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan saat hadir di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat pekan ini," demikian bunyi pernyataan kepolisian Selandia Baru seperti dikutip AFP, Kamis (4/4).
Tarrant telah didakwa dengan satu delik pembunuhan dalam sidang perdananya pada 16 Maret lalu, sehari setelah penembakan massal terjadi.
Dalam sidang tersebut, Tarrant dijatuhi satu dakwaan pembunuhan atas aksinya di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret lalu yang secara keseluruhan merenggut 50 nyawa dan melukai 50 orang lainnya.
Salah satu korban meninggal adalah warga Indonesia, yakni mendiang Lilik Abdul Hamid. Sedangkan WNI yang menjadi korban luka adalah Zulfirmansyah dan anaknya.
Pengadilan tak memberikan kesempatan bagi Tarrant untuk bebas dengan jaminan. Ia juga akan diadili tanpa didampingi pengacara sesuai keinginan.
Aparat Selandia Baru memastikan Tarrant sangat rasional untuk mewakili dirinya sendiri dalam proses persidangan.
Tarrant mengakui dirinya sendiri sebagai penganut supremasi kulit putih. Dia menyiarkan aksi penembakannya secara langsung di Facebook.
Pria itu juga sempat mengunggah sejumlah pernyataan rasis dan manifesto di akun Twitter pribadinya sebelum beraksi.
Dia merupakan warga Australia yang diketahui tumbuh besar di Grafton. Tarrant kerap berpergian ke luar negeri selama satu dekade terakhir dan menetap di Dunedin, Selandia Baru, dalam beberapa tahun belakangan.
https://ift.tt/2Ie75e3
April 04, 2019 at 08:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Lanjutan Pelaku Teror Selandia Baru Digelar Tertutup"
Posting Komentar