
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, mengatakan Assange yang merupakan warga negaranya, akan menerima pendampingan konsulat pada Jumat (12/4). Namun, dia tidak akan diberikan perlakuan khusus.
"Australia benar-benar menentang hukuman mati. Itu merupakan posisi seluruh pihak. Permasalahan ekstradisi hanya persoalan antara Amerika Serikat dan inggris," kata Payne seperti dilansir The Guardian.
Setelah 2.487 hari bersembunyi di kedubes Ekuador, Assange ditangkap setelah pemerintah negara itu mencabut suaka politiknya dan meminta kepolisian masuk ke dalam. Lelaki berusia 47 tahun itu meminta suaka dan bermukim di sana sejak 2012, untuk menghindari ekstradisi ke Swedia akibat dugaan pelecehan seksual yang selalu dibantah.
Menurut beberapa teman dan pengikutnya, Assange bersembunyi di kedutaan Ekuador karena takut ditangkap dan diekstradisi ke Amerika Serikat.
Kemarin, dia dinyatakan bersalah karena tak menyerahkan diri, dan menghadapi hukuman maksimal 12 bulan penjara di Inggris.
Assange ditangkap atas permintaan AS. Dia menjadi buronan kasus dugaan konspirasi bersama mantan analis militer AS, Bradley Edward Manning alias Chelsea Elizabeth Manning.
Keduanya diduga bahu membahu mengunduh data rahasia. Kementerian Kehakiman AS menyatakan kasus itu adalah salah satu pencurian informasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.
http://bit.ly/2v0s8Jd
April 12, 2019 at 09:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Ditangkap, Julian Assange Terancam Diekstradisi ke AS"
Posting Komentar