Uskup Agung Jakarta Imbau Masyarakat Patuhi Mekanisme Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo menyikapi situasi pasca-pemilu 2019 yang kini ramai meributkan hasil hitung cepat atau quick count. Suharyo mengimbau masyarakat ikut menjaga persatuan sembari menunggu hasil resmi berdasarkan mekanisme pemilu.

"Konflik itu biasa, kekurangan itu wajar. Karena sudah diantisipasi ada UU Pemilu dan peraturan macam-macam, kalau ada konflik tinggal ikut yang digariskan," kata Suharyo di Gedung Gereja Katedral Jakarta, Minggu (21/4).

Suharyo pun mengingatkan agar masyarakat taat pada asas dan perundang-undangan. Pihaknya berharap masyarakat percaya kepada pihak yang berwenang.

"Kalaupun nanti ada yang meleset, ada yang menjaga keamanan, ada yang melindungi masyarakat dan menjaga damai di negeri ini. Kita tunggu saja tahapan yang sudah ditentukan," kata Suharyo.


Ia mengatakan Indonesia patut bersyukur dengan Pemilu 2019 yang berjalan damai. Pemilu kali ini mendapat banyak apresiasi dari pihak luar negeri yang notabene memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan Indonesia.

"Kalau orang lain saja memuji mestinya kita bisa bersyukur. Ini namanya kompetisi, kontestasi. Dalam setiap kompetisi sepakbola contohnya pasti ada yang menang dan kalah. Jadi kita serahkan semuanya dengan mkanisme," tegas dia.

Sejalan dengan Tema Paskah 2019 "Kita Berhikmat, Bangsa Bermartabat" Suharyo menitipkan pesan agar rasa persatuan terus dijaga usai pemilu. Dia mengatakan persatuan bangsa dapat dijadikan sebagai bentuk Paskah di masa kini.


"Tempuh mekanisme tak usah keluar dari yang disiapkan supaya negara kita tetap satu dan damai. Seperti bahasa Kristiani peristiwa yang memajukan kemerdekaan persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran itu namanya Paskah," ujarnya.

Pada Paskah 2019, Uskup Agung Jakarta juga mengajak umat Kristiani, khususnya Katolik, mengamalkan sila keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Usai pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April lalu, kini KPU masih melakukan tahap rekapitulasi suara hingga 22 Mei untuk pilpres. Karena itu, KPU belum menetapkan hasil apapun terkait pilpres maupun pileg.

Pihak yang tidak puas pada hasil pemilu nantinya bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018.

(ctr/pmg)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2II62TW

April 21, 2019 at 09:56PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Uskup Agung Jakarta Imbau Masyarakat Patuhi Mekanisme Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.