Warga Vietnam Terdakwa Kasus Kim Jong-nam Bebas Pada 3 Mei

Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Vietnam terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Doan Thi Huong, bakal dibebaskan pada 3 Mei mendatang. Dia lepas dari jerat pidana karena jaksa Malaysia memutuskan mengubah dakwaan terhadapnya.

"Saya telah diberitahu pihak lapas Huong akan bebas pada 3 Mei," kata kuasa hukum Huong, Salim Bashir, seperti dilansir AFP, Sabtu (13/4).

Salim menyatakan kliennya sangat bahagia setelah diberitahu kabar itu. Dia mengaku Huong tidak sabar ingin bertemu keluarga.

"Dia ingin segera terbang ke kampung halamannya di Hanoi," ujar Bashir.

Jaksa penuntut umum mengubah dakwaan yang dikenakan kepada Doan dari pasal 302 tentang pembunuhan menjadi pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Yaitu secara tidak sengaja mencederai orang lain.

Hukuman maksimal dalam delik itu mencapai 10 tahun penjara. Namun, hakim kemarin menjatuhkan vonis 40 bulan penjara setelah perempuan berusia 30 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan.

Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad menyatakan alasan mengubah dakwaan terhadap Doan adalah karena adanya harapan dari masyarakat. Sebab, salah satu mantan terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, sudah terlebih dulu bebas.

"Jelas terlihat setelah terdakwa mengusapkan sesuatu kepada korban, dia langsung pergi. Dari sana kita bisa melihat perbuatan tersangka," kata Iskandar.

Saat membacakan amar putusan, Hakim pada Pengadilan Tinggi Syah Alam, Azmi Ariffin, yang menyidangkan perkara itu menyatakan Doan adalah orang beruntung. Sebab hukuman paling tinggi 10 tahun penjara dan terendah adalah dicambuk.

Siti bersama Doan mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kim kemudian tewas dalam perjalanan dari bandara menuju rumah sakit.

Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil.

Keputusan hakim membebaskan Siti sendiri menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.

[Gambas:Video CNN]

Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti. (ayp)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ZhYXzs

April 13, 2019 at 09:10PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Warga Vietnam Terdakwa Kasus Kim Jong-nam Bebas Pada 3 Mei"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.