
"Saya telah diberitahu pihak lapas Huong akan bebas pada 3 Mei," kata kuasa hukum Huong, Salim Bashir, seperti dilansir AFP, Sabtu (13/4).
Salim menyatakan kliennya sangat bahagia setelah diberitahu kabar itu. Dia mengaku Huong tidak sabar ingin bertemu keluarga.
"Dia ingin segera terbang ke kampung halamannya di Hanoi," ujar Bashir.
Hukuman maksimal dalam delik itu mencapai 10 tahun penjara. Namun, hakim kemarin menjatuhkan vonis 40 bulan penjara setelah perempuan berusia 30 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan.
Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad menyatakan alasan mengubah dakwaan terhadap Doan adalah karena adanya harapan dari masyarakat. Sebab, salah satu mantan terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, sudah terlebih dulu bebas.
"Jelas terlihat setelah terdakwa mengusapkan sesuatu kepada korban, dia langsung pergi. Dari sana kita bisa melihat perbuatan tersangka," kata Iskandar.
Siti bersama Doan mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kim kemudian tewas dalam perjalanan dari bandara menuju rumah sakit.
Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil.
Keputusan hakim membebaskan Siti sendiri menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.
Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti. (ayp)
http://bit.ly/2ZhYXzs
April 13, 2019 at 09:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Vietnam Terdakwa Kasus Kim Jong-nam Bebas Pada 3 Mei"
Posting Komentar