Langkah tersebut dilakukan merespons sejumlah kejadian yang menimpa empat warga Pontianak yang tersetrum listrik pada 25 Januari 2019 lalu di mana 3 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan satu meninggal dunia.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan mempertajam regulasi yang tidak hanya menjerat permainan layangan dengan sanksi, tetapi juga menyimpan, membuat hingga menjual layangan.
Larangan bermain layangan itu sekaligus untuk mempertegas Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya juga sudah ada mengatur larangan permainan layangan.
Larangan itu disebutkan di dalam pasal 22 terkait bermain layangan di Kota Pontianak kecuali ada izin. Adapun izin itu dikhususkan untuk layangan hias. Pasal itu juga melarang penggunaan benang yang mengandung metal, benang yang mengandung gelasan. Sanksi pidana tiga bulan dan denda setinggi-tinggi Rp50 juta.
"Jadi perda diperluas. Artinya tidak hanya yang bermain tapi juga yang membuat, menjual dan menyimpan," kata Edi seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/2).
Pemerintah Kota Pontianak menyatakan perang terhadap layangan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar. Tidak hanya kerugian material, tapi juga menelan korban jiwa. Satpol PP sudah kerap menggelar razia dan ribuan layangan sudah dimusnahkan. Termasuk sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga diberikan ke pemain layangan.
Hanya saja adanya Tipiring yang diserahkan ke pengadilan negeri dendanya hanya Rp100 ribu dan angka itu sangat kecil. Meskipun ada juga denda yang hingga Rp1 juta. Hal itu harus menjadi perhatian para hakim agar memberi efek jera karena denda maksimumnya Rp50 juta.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zarin mengatakan regulasi lainnya terkait larangan layangan ada di UU Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Ini berkaitan dengan aliran listrik harus sampai ke masyarakat dengan lancar dan baik.
"Jadi layangan mengganggu aliran listrik ke masyarakat. Dalam sistem jaringan khatulistiwa di Kalimantan Barat, 99 persen gangguan listrik karena layangan," kata Firdaus.
Firdaus menyebutkan regulasi yang sudah ada itu justru tidak membuat pemain layangan takut meskipun sanksi yang diberikan terbilang berat. Tidak hanya hukuman pidana tapi juga denda.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi meminta agar hakim dalam memberikan putusan maksimal kepada pemain layangan harus benar-benar berdampak efek jera agar tidak lagi bermain layangan.
Menurut Agus, pertimbangannya adalah para korban yang tidak hanya mengalami luka karena layangan tapi juga kehilangan nyawanya. Pihaknya mengatakan akan mendorong KY untuk mengawasi putusan hakim soal larangan layangan.
Larangan layangan di Pontianak juga akan diterapkan di Kabupaten Kubu Raya (KKR) juga. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan layangan karena sudah banyak mengancam jiwa masyarakat.
"Butuh waktu untuk membuat perda. Sehingga yang saat ini bisa dipersiapkan adalah peraturan bupati. Paling tidak regulasi sudah disusun dan kemudian disosialisasikan," kata Muda yang mengaku mengajak RT dan RW untuk ikut mensosialisasikan peraturan ini.
[Gambas:Video CNN] (Antara/DAL)
https://ift.tt/2IGax2T
February 28, 2019 at 02:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bermain dan Jual Layangan di Pontianak Denda Rp50 Juta"
Posting Komentar