WN Selandia Baru Penyebar Rekaman Teror Diancam Dibunuh

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah warga Selandia Baru yang menjadi tersangka kasus penyebaran video rekaman teror penembakan di dua masjid di Kota Christchurch mulai diadili. Namun, masing-masing dari mereka dilaporkan diancam dibunuh.

Seperti dilansir AFP, Selasa (16/4), aparat mengadili enam warga Selandia Baru karena menyimpan dan membagikan rekaman aksi teror yang dilakukan oleh terdakwa Brenton Harrison Tarrant. Warga Australia itu mengumbar tembakan di dua masjid, yakni Masjid Al-Noor dan Linwood, saat salat Jumat dan menewaskan 50 orang pada 15 Maret lalu.

"Mereka mendapat ancaman pembunuhan," kata Jaksa Penuntut Umum, Pip Currie.

Pengadilan sengaja menyembunyikan nama keenam terdakwa karena perintah hakim. Setelah dihadapkan ke meja hijau, Hakim Stephen O'Driscoll memutuskan melepaskan tiga terdakwa dengan jaminan. Namun, kasus mereka tetap berjalan.

Hakim Stephen meminta supaya tidak ada warga yang main hakim sendiri.

"Akan bijaksana membiarkan hukum berjalan tanpa campur tangan siapapun, baik oleh pihak-pihak yang mendukung proses pengadilan, atau bagi mereka yang menginginkan bentuk keadilan lain sebelum para tersangka diadili," kata Hakim Stephen.

Akibat perbuatan Tarrant, 50 orang meninggal dan 50 lainnya terluka. Dia didakwa 89 tuduhan yakni 50 kasus pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan.

Tak lama setelah penembakan, pemerintah Selandia Baru mengesahkan revisi Undang-Undang Senjata Api. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pemerintah bakal melarang senapan kepemilikan dan penggunaan senjata api otomatis dan semi-otomatis. Pemilik senjata itu harus menyerahkannya kepada polisi dan mereka akan mendapat ganti rugi sesuai umur dan kondisi senjata.

[Gambas:Video CNN] (ayp)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UhrFMZ

April 17, 2019 at 02:59AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WN Selandia Baru Penyebar Rekaman Teror Diancam Dibunuh"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.