Seperti dilansir AFP, Selasa (16/4), aparat mengadili enam warga Selandia Baru karena menyimpan dan membagikan rekaman aksi teror yang dilakukan oleh terdakwa Brenton Harrison Tarrant. Warga Australia itu mengumbar tembakan di dua masjid, yakni Masjid Al-Noor dan Linwood, saat salat Jumat dan menewaskan 50 orang pada 15 Maret lalu.
Pengadilan sengaja menyembunyikan nama keenam terdakwa karena perintah hakim. Setelah dihadapkan ke meja hijau, Hakim Stephen O'Driscoll memutuskan melepaskan tiga terdakwa dengan jaminan. Namun, kasus mereka tetap berjalan.
Hakim Stephen meminta supaya tidak ada warga yang main hakim sendiri.
"Akan bijaksana membiarkan hukum berjalan tanpa campur tangan siapapun, baik oleh pihak-pihak yang mendukung proses pengadilan, atau bagi mereka yang menginginkan bentuk keadilan lain sebelum para tersangka diadili," kata Hakim Stephen.
Tak lama setelah penembakan, pemerintah Selandia Baru mengesahkan revisi Undang-Undang Senjata Api. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pemerintah bakal melarang senapan kepemilikan dan penggunaan senjata api otomatis dan semi-otomatis. Pemilik senjata itu harus menyerahkannya kepada polisi dan mereka akan mendapat ganti rugi sesuai umur dan kondisi senjata.
[Gambas:Video CNN] (ayp)
http://bit.ly/2UhrFMZ
April 17, 2019 at 02:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "WN Selandia Baru Penyebar Rekaman Teror Diancam Dibunuh"
Posting Komentar