
KPU sebelumnya menyampaikan beberapa opsi format baru pemilu usai 119 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019.
"Sudah mengkhayal ke situ, di sini saja masih belum beres. Mau ngusulin apa kek, selesaikan dulu input rekapitulasinya," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4).
Bagja mengingatkan KPU masih mempunyai tugas menuntaskan pemungutan suara ulang di 393 TPS, pemungutan suara susulan di 2.302 TPS, dan pemungutan suara lanjutan di 72 TPS. Sementara batas waktu melakukan tiga pemungutan suara itu jatuh pada 27 April 2019.
Bagja juga mengingatkan proses tahapan Pemilu 2019 masih panjang. Masih ada rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
"Bilang kepada KPU, fokus dulu penyelenggaraan pemilu dan perhitungan, itu dulu. Kita selesaikan semuanya sampai 22 Mei, dan jangan terjadi kesalahan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan KPU punya beberapa opsi terkait format baru pemilu menyusul 119 anggota KPPS meninggal dunia di Pemilu 2019.
KPU mengkaji opsi pemisahan pemilu serentak di tingkat lokal dan nasional. Pemilu serentak lokal mencakup pilkada dan pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Sementara pemilu serentak nasional mencakup pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI.
Ia juga menuturkan ada opsi penggunaan sistem penghitungan suara elektronik atau e-counting.
"Patut mempertimbangkan penggunaan mekanisme e-counting. Jadi pemungutan suaranya secara manual menggunakan surat suara, tapi penghitungan suaranya itu secara elektronik," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4).
Komisioner KPU Ilham Saputra juga menyampaikan ada wacana untuk memisahkan pemilu lokal dan nasional. Walaupun hingga saat ini KPU belum menyarankan format baru.
"Misalnya ada yang mewacanakan ada pemilu lokal, yang menyerentakkan pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilkada misalnya begitu. Kemudian untuk pemilu nasional DPD, DPR RI, dan presiden," ucap dia.
(dhf/pmg)http://bit.ly/2Vl7G4v
April 24, 2019 at 11:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: KPU Mengkhayal Format Baru Saat Pemilu Belum Beres"
Posting Komentar