Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan bahwa Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata jaksa dari KPK Iskandar Marwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).

Iskandar menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang itu juga, jaksa membacakan hal meringankan kepada Sunjaya. Yaitu selama persidangan Sunjaya bersikap sopan dan kooperatif.

Sementara hal yang memberatkan Sunjaya antara lain terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Jaksa mendakwa Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, Sunjaya menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2W3d4qj

April 24, 2019 at 11:53PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.