
Jaksa menyatakan bahwa Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata jaksa dari KPK Iskandar Marwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).
Dalam sidang itu juga, jaksa membacakan hal meringankan kepada Sunjaya. Yaitu selama persidangan Sunjaya bersikap sopan dan kooperatif.
Sementara hal yang memberatkan Sunjaya antara lain terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, Sunjaya menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)
http://bit.ly/2W3d4qj
April 24, 2019 at 11:53PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara"
Posting Komentar