
Dilansir dari Reuters, Jumat (5/4), asosiasi yang mewadahi sebagian besar produsen minuman keras (spirit) Eropa SpiritsEurope menyatakan penerbitan persetujuan impor produk dari Eropa ke Indonesia mengalami keterlambatan. Hal itu berdasarkan laporan yang disampaikan oleh anggotanya.
Indonesia mengatur impor alkohol melalui rencana tahunan impor dan distribusinya. Sumber Reuters mengatakan produsen spirit di Eropa menemukan bahwa di tengah keterlambatan tersebut, izin impor untuk produk alkohol, seperti tequila, dari non anggota Uni Eropa telah diterbitkan pemerintah Indonesia.
Perusahaan produsen spirit terbesar di dunia Diageo menolak untuk mengomentari hal tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih mengakui telah terjadi keterlambatan dalam penerbitan izin impor spirit dari Eropa.
Namun, Karyanto membantah hal itu sebagai balasan atas kebijakan Uni Eropa terkait minyak sawit Indonesia. "Ini cuma persoalan preferensi pasar. Sepertinya pasar menginginkan spirit dari Amerika," ujar Karyanto kepada Reuters.
Komisi Uni Eropa tengah mengecek keluhan yang disampaikan produsen spirits dan melihat apakah ada perbedaan perlakuan Indonesia dalam memberikan izin impor produk alkohol dari Eropa. Sebelumnya, Indonesia pernah mengancam bakal menggugat perlakuan Uni Eropa terhadap minyak sawit Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Indonesia juga mengancam bakal keluar dari Kesepakatan Iklim Paris dan mengkaji kembali hubungan dengan anggota Uni Eropa. Pekan lalu, Perdana Menteri Malaysia mengatakan kepada Reuters, kebijakan minyak kelapa sawit Uni Eropa berisiko menimbulkan perang dagang.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, Uni Eropa berencana untuk mengerek penggunaan energi terbarukan pada 2030. Namun, dalam menetapkan sumber energi terbarukan, Uni Eropa mempertimbangkan soal isu deforestasi.
Pada Maret lalu, Komisi Uni Eropa memutuskan untuk melarang penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar ramah lingkungan. Pasalnya, kelapa sawit dianggap berkontribusi terhadap deforestasi.
Keputusan tersebut membuat pemerintah Indonesia meradang. Pemerintah mengecam kebijakan yang tercantum dalam Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II) itu. RED II telah diajukan Komisi Uni Eropa kepada Parlemen bulan lalu. Parlemen Eropa diberikan waktu dua bulan untuk menyetujui rancangan kebijakan tersebut.
(Reuters/sfr)http://bit.ly/2CXHHGb
April 06, 2019 at 04:06AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eropa Mengeluh Kesulitan Ekspor 'Miras' ke Indonesia"
Posting Komentar