Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmat Hari Basuki menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'
Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo pidana penjara Selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Rahmat, saat persidangan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) siang.
Jaksa Rahmat mengatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.
"Berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara sah dan terbukti oleh hukum," kata dia.
Rahmat menambahkan, tuntutan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni diketahui terdakwa tak menyesali perbuatannya. Kendati demikian menurut JPU, Dhani juga memiliki sikap sopan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Dua, terdakwa menyebarkan upaya kebencian," katanya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Dhani lantas tak menerimanya. Mereka meminta waktu dua minggu untuk mengajukan kemudian meminta dan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.
"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia. Kami mohon waktu selama 2 minggu," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi, kepada Majelis Hakim.
Majelis hakim R Anton Widyopriyono pun mengabulkan pengajuan pledoi pihak Dhani tersebut. Persidangan pun akan dilanjutkan pada Selasa (7/5), dua pekan ke depan, dengan agenda pembacaan pledoi.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis atau pledoi," ujar ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono sembari mengetukkan palu di mejanya.
[Gambas:Video CNN] (frd/ugo)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2L6jFyW
April 23, 2019 at 11:26PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Morbidelli Bela Rossi Soal Insiden: Marquez Salah PerhitunganJakarta, CNN Indonesia -- Franco Morbidelli membela mantan mentornya, Valentino Rossi, terkait insid… Read More...
Udara Buruk di Pekanbaru, Libur Sekolah Diperpanjang
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Riau, kembali memperpanjang libur s… Read More...
Priyanka Chopra Punya Misi di Balik 'The Sky is Pink'Jakarta, CNN Indonesia -- Tak ada bintang India yang membuat langkah besar di Hollywood selain Priya… Read More...
Tunggu Data Neraca Dagang, IHSG Rawan Koreksi
Jakarta, CNN Indonesia -- Analis memprediksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rawan koreksi … Read More...
Usai ke Jerman, Aktivis Hong Kong Datangi AS Agar Tekan China
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, akan melanjutkan kunjungan … Read More...
0 Response to "Kasus Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara"
Posting Komentar