Kasus Joko Driyono disebut Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor di Liga 3.
Pria yang populer disapa Jokdri ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada 1 Februari lalu."Barang buktinya berupa dokumen, mobil, laptop, mesin pemotong kertas dan sebagainya. Itu tercantum dalam kotak [berisi barang bukti] juga akan dibawa [ke Kejari Jaksel bersama Jokdri]," ucap Argo pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4).
![]() |
Usai pemeriksaan panjang yang dilakukan penyidik kepada 15 saksi, Satgas Anti Mafia Bola Polri, berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap memenuhi unsur materiel dan formal oleh Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tahap pertama dan kedua yang termasuk tersangka serta barang bukti juga sudah dilakukan Satgas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4).
Jokdri yang juga Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 233 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan untuk pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan. (TTF/jun)http://bit.ly/2Gkrvkg
April 13, 2019 at 01:45AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua PSSI Jokdri Diancam Hukuman Penjara 13 Tahun 9 Bulan"
Posting Komentar