"Berhentilah menyatakan 'kami adalah pemenangnya'. Mari kita hormati penerapan perundang-undangan yang menjadi kepastian hukum. Jadi jangan menciptakan ketidakpastian," ujar salah satu anggota koalisi Hadar Nafis Gumay ssat memberikan keterangan di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/4).
Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengatakan, para peserta pemilu mestinya menghormati ketentuan UU yang mengatur penetapan pemenang pemilu hanya diumumkan KPU. Hadar khawatir deklarasi sepihak itu berpotensi menyebabkan konflik di masyarakat.
"Saya khawatir kalau klaim dilakukan terus dan dilanjutkan upacara perayaan kemenangan, bisa menciptakan suasana bagi pendukung seolah-olah ini yang benar," katanya.
Jika ternyata hasilnya berbeda dengan keputusan resmi KPU, maka akan muncul sikap tidak puas hingga protes dari pendukung calon tertentu.
"Bisa timbul rasa tidak puas, protes, atau berontak yang bisa ganggu kedamaian. Ini sulit dikontrol," ucap Hadar.
Pihaknya meminta agar semua menghormati proses dan tahapan penghitungan suara yang sedang dilakukan KPU.
Para elite juga diminta tidak melontarkan pernyataan yang spekulatif, provokatif, dan membelah warga masyarakat. "Kedepankan perilaku proporsional dan berbasis komitmen untuk demokrasi sesuai aturan hukum yang ada," katanya.
Apabila terjadi dugaan kecurangan, semua pihak diminta menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Pihak KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara juga diminta tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tahapan pemilu.
"Bagi para pemilih juga diharapkan tetap mengedepankan sikap damai. Jangan mudah terprovokasi apalagi ikut menyebarkan sesuatu yang belum pasti aku
rasinya," tuturnya.
Pernyataan koalisi masyarakat sipil ini disampaikan juga oleh Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto, Direktur Perludem Titi Anggraini, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, ahli hukum tata negara Veri Junaidi, dan sejumlah aktivis lainnya.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga pukul 10.06 WIB mencatat masuk 8,26 persen dari keseluruhan pemindaian form C1 di tiap TPS.
Dari situng KPU tersebut, pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf mengungguli pasangan Prabowo-Sandi. Berdasarkan data situs resmi Situng KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, data yang masuk baru 67.214 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri.
Hasil hitung suara sementara itu menyebutkan Jokowi-Ma'ruf meraih 54,29 persen dengan jumlah perolehan suara 6.976.119, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 45,71 persen dengan jumlah perolehan suara. 5.874.294.
Sementara Prabowo sebelumnya mengklaim telah unggul berdasarkan hasil real count internal sebesar 62 persen. Ia telah mendeklarasikan kemenangan itu sebanyak tiga kali di kediamannya, Kertanegara, Jakarta.
(psp/gil)
http://bit.ly/2KSZbde
April 22, 2019 at 06:50AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Koalisi Sipil Minta Capres Setop Deklarasi Kemenangan"
Posting Komentar