Nasabah 'Ungkit' Kasus Gagal Bayar Bakrie Life ke Bareskrim

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah nasabah melaporkan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) ke Bareskrim. Gagal bayar menimpa nasabah Diamond Investa, produk asuransi jiwa berbasis investasi sejak 2008 lalu.

Paulus Jimmytheja, Kuasa Hukum nasabah menyebut sebanyak 16 kliennya melaporkan tindak pidana terkait asuransi, perlindungan konsumen, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Bakrie Life dengan nomor LP/B/0367/IV/2019/BARESKRIM per tanggal 9 April 2019.

Total kerugian dari 16 nasabah yang didampinginya diperkirakan melebihi Rp100 miliar yang mencakup dana pokok, hasil investasi, dan denda keterlambatan pokok dan hasil investasi.

"Mendampingi nasabah, kami melaporkan kasus ini secara pidana ke Bareskrim. Bahwa ada perbuatan melanggar hukum disini, antara lain pelanggaran hukum pada Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian karena tidak dibayarnya hak-hak nasabah," ujarnya, Rabu (10/4).


Selain itu, sambung Paulus, laporan pidana juga terkait perlindungan konsumen seperti tertuang dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf F, Pasal 13, dan 16 UU Perlindungan Konsumen, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang, seperti termuat dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Tidak ada kepastian hukum terkait kasus Bakrie Life kepada nasabahnya, sejak gagal bayar pada Oktober 2008 lalu, hingga izin usahanya dicabut oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada 15 September 2016 lalu," imbuh dia.

Seperti diketahui, Bakrie Life gagal bayar karena dugaan kesalahan portofolio investasi manajemen. Ketika itu perusahaan mengiming-imingi produk asuransi berbalut investasi berjangka pendek, dengan janji imbal hasil 'selangit.'


Wahyudi, salah satu nasabah yang ikut melaporkan Bakrie Life ke Bareskrim menuturkan dalam produknya, Bakrie Life merinci sebanyak 90 persen portofolio investasi produk ditaruh di surat utang (obligasi), 5 persen di keranjang saham, dan 5 persen lain di deposito.

"Artinya, karakteristik risiko produk ini rendah. Tetapi, kenapa manajemen beralasan gagal bayar klaim karena portofolio saham rontok pada 2008 lalu. Saya sebagai nasabah percaya dengan nama besar Bakrie Life, pemegang sahamnya. Namun malah menelan pil pahit," jelasnya.

(bir)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2KkvGAy

April 10, 2019 at 10:35PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Nasabah 'Ungkit' Kasus Gagal Bayar Bakrie Life ke Bareskrim"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.