Pemblokiran Jurdil 2019 dan Aturan Pemantau Pemilu

CNN Indonesia | Senin, 22/04/2019 11:43 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diketahui telah memblokir laman jurdil2019.org atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhitung Sabtu (20/4) lalu. Pemblokiran situs itu lantaran pengelola Jurdil 2019 diduga menyalahgunakan izin yang diberikan Bawaslu sebagai pemantau Pemilu 2019.

Situs yang mengklaim kemenangan capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 itu diketahui telah mendapat izin dari Bawaslu sebagai pihak yang berstatus sebagai pemantau di Pemilu 2019.

Bawaslu sendiri telah resmi mencabut izin Jurdil 2019 sebagai anggota pemantau Pemilu 2019. Bawaslu menyebut izin itu dicabut karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menyebut di luar 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang melakukan survei atau hitung cepat Pemilu 2019 bagi publik. Secara undang-undang, kata dia, lembaga survei harus mendaftar terlebih dulu ke KPU untuk melakukan survei maupun hitung cepat.

Berstatus sebagai pemantau pemilu, Jurdil 2019 malah mengeluarkan penghitungan suara yang memenangkan Prabowo-Sandi. Berdasarkan perhitungan Jurdil 2019 dari 1.575 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 34 provinsi per 18 April 2019 pukul 15.20 WIB, Prabowo-Sandiaga unggul dari Jokowi-Ma'ruf.

Prabowo-Sandiaga mendapat perolehan suara 58,1 persen sementara Jokowi-Ma'ruf hanya 39,5 persen. Kemudian untuk suara tidak sah jumlahnya mencapai 2,4 persen.

Hasil itu berbeda dengan quick count sejumlah lembaga survei yang justru terdaftar di KPU dan menunjukkan hasil sebaliknya, yakni Jokowi-Ma'ruf unggul sementara dari Prabowo-Sandi.

Anggota Jurdil 2019, Rulianti merasa tak terima dengan pemblokiran situsnya tersebut. Ia mengaku terkejut begitu mengetahui kabar pemblokiran situs Jurdil 2019. Ia tak pernah mendapat pemberitahuan sama sekali baik dari Bawaslu maupun pihak Kemenkominfo.

Rulianti pun membantah bahwa situs Jurdil 2019 mempublikasikan hasil hitung cepat Pilpres 2019. Ia mengklaim hanya menampilkan data hasil pemindaian formulir C1 yang dibagikan oleh para relawan.

Beda Pemantau dan Lembaga Survei

Tentu yang dilakukan Jurdil 2019 tidak mencerminkan sifat-sifat pemantauan terhadap pemilu. Jurdil 2019 justru mengeluarkan hasil penghitungan suara yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya.

Diketahui, terdapat perbedaan yang mendasar antara status lembaga pemantau dan lembaga survei di Pemilu 2019. Perbedaan itu mencakup pada tugas dan kewenangan masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu merupakan pihak yang memiliki tugas untuk mengakreditasi atau mengeluarkan izin bagi pihak yang ingin mendaftarkan sebagai pemantau pemilu. Ketentuan ini berbeda dari peraturan saat Pemilu 2014.

Ada beberapa syarat agar lembaga pemantau lulus akreditasi Bawaslu di antaranya kelompok tersebut harus independen, berbadan hukum, dan memiliki sumber dana yang jelas.

Untuk pemantau asing, mereka harus memiliki kompetensi dan pengalaman memantau pemilu negara lain. Mereka juga harus mendapat visa sebagai pemantau dan menaati ketentuan perundangan di Indonesia.

Tugas utama bagi pemantau pemilu adalah mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu pada satu atau beberapa daerah di Indonesia dalam Pemilu 2019.

Meski sama-sama berwenang memantau, pemantau pemilu tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil pantauannya. Tugas tersebut nantinya akan diambil alih oleh Panwaslu sebagai pihak yang berhak menindaklanjuti laporan.

Pemantau pemilu sendiri hanya memiliki kewajiban untuk menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauannya dengan mengklarifikasi kepada Bawaslu. Selain itu, pemantau pemilu diwajibkan melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu kepada pihak Bawaslu.

Pihak pemantau pemilu turut memiliki berbagai koridor yang harus dipatuhi berdasarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Hal itu diantaranya pemantau pemilu dilarang untuk memengaruhi pemilih, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan memihak kepada peserta pemilu tertentu.

Selain itu, pemantau pemilu juga dilarang menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu, menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas, mencampuri urusan politik dalam negeri Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.

Pemantau pemilu yang melanggar berbagai koridor dalam aturan tersebut bisa dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut setidaknya terdapat 120 lembaga pemantau Pemilu 2019 yang sudah terakreditasi di Bawaslu baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. (rzr/osc)

1 dari 2

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2URnLj1

April 22, 2019 at 06:43PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemblokiran Jurdil 2019 dan Aturan Pemantau Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.