
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi rumah pemilih tersebut untuk melayani pencoblosan.
"Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah," kata Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/4).Hal itu juga diatur dalam Pasal 221 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Pemilih yang diperbolehkan mencoblos di rumah hanya yang sakit berat.
Aturan itu menyebut meski dilakukam fi luar TPS, pemungutan suara jenis ini harus menjung kerahasiaan pemilih. PKPU itu juga menekankan KPU tetap mengutamakan pelayanan pemilihan di TPS.
Viryan menambahkan keluarga pemilih yang sakit harus melapor terlebih dulu ke KPPS setempat, setidaknya H-3. Namun tak menutup kemungkinan pelaporan dilakukan pasa hari pencoblosan."Keluarganya harus proaktif menginformasikan. Paling tidak pas pembagian formulir C6," tuturnya.
Pemilu 2019 diselenggarakan 17 April 2019. Saat ini ada 192.866.254 orang tercatat sebagai pemilih.
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih memiliki kesempatan mencoblos jika memiliki hak pilih. Mahkamah Konstitusi membolehkan WNI menggunakan hak suara dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP (suket) di TPS.[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
http://bit.ly/2G9TDGK
April 10, 2019 at 12:51AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilih yang Sakit Bisa Mencoblos di Rumah"
Posting Komentar