KASN Indikasikan Pejabat Arahkan PNS Dukung Peserta Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengindikasikan ada oknum pejabat yang menggerakkan ASN guna memberikan dukungan atau berkampanye untuk peserta Pemilu 2019. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KASN Bidang Pengaduan I Made Suwandi di kantornya, Selasa (16/4).

Made sendiri enggan untuk menyebutkan daerah maupun nama pejabat yang ditengarai menggerakkan bawahannya untuk mendukung peserta Pemilu itu.

"Jadi kalau Anda tanya adakah, indikasinya ada (pejabat yang menggerakkan ASN untuk mendukung peserta Pemilu)," kata Made.

Made mengatakan indikasi arahan untuk mendukung peserta Pemilu dari pejabat kepada ASN itu bisa dilihat dari gelagat yang bersangkutan. Hanya saja, pihaknya sulit untuk membuktikan indikasi tersebut.

Pasalnya, perintah atau arahan tersebut dilakukan secara lisan sehingga sulit untuk dilacak.

"Kami lagi telusuri sekarang karena kami tidak bisa menuduh, sulit sekali untuk membuktikan, pasti perintahnya lisan tidak akan ada disposisi enggak mungkin itu," ujar Made.

Di tempat yang sama Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mencatat sepanjang 1 Maret 2019 hingga 14 April 2019 setidaknya ada 67 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Dari 67 kasus tersebut pelanggaran netralitas oleh ASN paling banyak ditemukan di media sosial.

"51 di antaranya ditemui di media sosial," kata Anggota PATTIRO Nurjanah.

Pelanggaran yang ditemukan adalah berupa ASN yang mengunggah foto atau gambar peserta Pemilu ke media sosial, menanggapi isu politik melalui komentar, dan memberikan tanda suka atau like kepada unggahan peserta Pemilu.

"Pelanggaran ini paling banyak ditemukan di media sosial Facebook," kata Nurjanah.

Selain pelanggaran di media sosial, jenis pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti mengikuti deklarasi dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu, terlibat dalam kampanye, dan memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta Pemilu.

"Kemudian, menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu, memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, dan memasang alat peraga kampanye," katanya.

Temuan itu, kata dia telah dilaporkan kepada KASN. Hasil temuan dan laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti oleh KASN.

Sementara itu, KASN mencatat ada lebih banyak kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Lembaga itu mencatat sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019 terdapat 128 kasus ASN yang tidak netral. Data tersebut berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke KASN.

Ia mencatat dari 128 kasus itu, pelanggaran netralitas paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan yakni sebanyak 30 kasus.

"Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, dan Jawa Timur tujuh kasus," kata Made.

Ia mengatakan pihaknya akan memproses pelanggaran-pelanggaran netralitas tersebut. Setidaknya ada 85 laporan yang sudah direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mereka diharuskan netral dan bebas dari intervensi golongan dan partai politik. Hal itu kemudian ditegaskan melalui UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (sah/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2V8FSQK

April 17, 2019 at 07:46AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KASN Indikasikan Pejabat Arahkan PNS Dukung Peserta Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.