KPAI Sebut Maaf Tak Hentikan Proses Hukum Pengeroyok Audrey

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi permintaan maaf dari pelaku kekerasan terhadap Audrey (14) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Wakil Ketua KPAI Rina Pranawati menyebut permintaan maaf yang disampaikan FZ, TP, dan NN tak menggugurkan proses hukum yang berlangsung.

"(Proses hukum) tetap berjalan. Meminta maaf adalah satu sikap baik, tapi demikian proses hukumnya juga kita awasi sesuai dengan undang-undang berlaku," kata Rina di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (11/4).

Rina meminta penegak hukum memperlakukan para tersangka sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak. Sebab, tiga tersangka itu masih tergolong ke dalam usia anak-anak.


Merujuk pada UU Sistem Peradilan Anak ancaman hukuman yang ditujukan ke tersangka bisa dipotong setengahnya. Rina juga menyampaikan proses hukum bisa diselesaikan dengan diversi atau kesepakatan antarkeluarga.

"Kan ancaman yang dituduhkan pasal 80 itu di bawah 7 tahun ancamannya. Jadi akan ada proses diversi, pelaku dengan korban. Kalau berhasil, berarti mungkin tinggal ditetapkan di pengadilan kesepakatan diversinya," ujar Rina.

Rina juga menekankan saat ini peran dua keluarga dibutuhkan. Selain dalam penyelesaian kasus, juga untuk menjaga kondisi psikologis korban dan pelaku.

"Kedua keluarga, baik pelaku dan korban, juga penting berpartisipasi aktif jaga netralitas agar proses yang ada berjalan baik. Tidak perlu tambah suasana lebih panas, hormati proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, seorang anak SMP di Pontianak bernama Audrey disebutkan dikeroyok tiga orang anak SMA. Melalui Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), keluarga Audrey melapor ke kepolisian.

Polresta Pontianak menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Audrey karena motif asmara dan pertikaian di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, seperti dikutip dari Antara.


[Gambas:Video CNN]

(kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GgR9GI

April 12, 2019 at 02:02AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPAI Sebut Maaf Tak Hentikan Proses Hukum Pengeroyok Audrey"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.