
"Karena suket tidak bisa dimanipulasi dan tidak bisa disalahgunakan, karena oleh Dukcapil juga sesuai ada NIK-nya sehingga bisa digunakan," ucap dia, usai melaksanakan apel bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri, di Silang Monas, Jakarta, Jumat (5/4).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa e-KTP bukan satu-satunya identitas resmi untuk mencoblos pada Pemilu 2019. Warga yang belum mendapat e-KTP dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk mencoblos. Proses perekaman e-KTP yang belum tuntas menjangkau seluruh warga menjadi pertimbangannya.Lantaran demikian, Tjahjo mengimbau masyarakat yang masih belum merekam data e-KTP agar segera melakukannya. Tujuannya, memaksimalkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019.
Sejauh ini, kata dia, masyarakat yang sudah merekam data e-KTP sudah mencapai 98 persen.
"Warga negara yang belum sempat merekam datanya tolong untuk tetap bisa merekam data dengan baik," kata TjahjoLebih lanjut, Tjahjo juga meminta semua jajaran Kemendagri, Satpol PP, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk ikut menggerakkan masyarakat untuk merekam data e-KTP.
"Kedua, menggerakkan, organisir masyarakat yang punya hak pilih mari untuk datang ke TPS karena dijamin aman, dijamin diberi kebebasan, dijamin penyelenggara pemilu KPU juga sangat-sangat profesional untuk masyarakat Pileg dan Pilpres ini," tutup Tjahjo.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
http://bit.ly/2TY2HlF
April 06, 2019 at 05:40AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Jamin Suket Tak Bisa Dimanipulasi dalam Pemilu"
Posting Komentar