
Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perdata CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jakarta Selatan.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/4).Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan CV CLM ke PN Jakarta Selatan terkait perjanjian akuisisi dengan PT APMR. Perjanjian akuisisi itu dianggap tidak sah karena ditandatangani Williem J Van Dongen yang bukan direktur PT APMR.
Jaksa menyebut pengacara CV CLM, Arif Fitrawan, kemudian menghubungi Ramadhan untuk membantu mengurus perkara tersebut. Ramadhan pun menyanggupi dengan menemui kedua hakim agar memenangkan CV CLM.
Dalam pertemuan itu hakim Irwan sempat menanyakan jumlah uang yang akan diterimanya. Ramadhan pun menyebut jumlahnya Rp150 juta dan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir."Uang sebesar Rp150 juta kemudian diserahkan pada hakim Irwan di parkiran Kemang Medical Center," katanya.
Ramadhan sendiri disebut turut menerima jatah yang disebut biaya 'entertain' sebesar Rp10 juta dan Rp20 juta.
Uang sebesar Rp500 juta untuk hakim Iswahyu dan Irwan kemudian diserahkan dua hari sebelum putusan akhir. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebesar Sin$ 47 ribu. Namun belum sempat diserahkan pada kedua hakim, Ramadhan dan Arif diciduk KPK.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut Ramadhan bersedia membantu kedua hakim lantaran pernah lama bertugas di PN Jakarta Selatan. Ia memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan termasuk Iswahyu dan Irwan.Atas perbuatannya, Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
http://bit.ly/2UuDBjt
April 12, 2019 at 01:45AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Panitera Didakwa Jadi Perantara Suap Hakim PN Jaksel"
Posting Komentar