Beda Kebijakan PBB Gratis Era Anies dan Ahok

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merevisi kembali Peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2019 tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar.

Ia rencananya bakal menambah objek pajak yang digratiskan. Beberapa di antaranya untuk mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur. Kemudian guru, pensiunan guru, hingga veteran dan penerima tanda jasa kehormatan.

"Ini cara kita menghormati, menghargai orang-orang yang telah bekerja memajukan bangsa Indonesia. Dan di Jakarta paling banyak merasakan manfaatnya," kata Anies di Jakarta, Rabu (24/4).

Adapun pihak yang bakal digratiskan PBB di era Anies adalah para perintis kemerdekaan, pahlawan, veteran, mantan presiden dan mantan wakil presiden. Kemudian mantan gubernur, mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI dan polisi serta pensiunan aparatur sipil negara.


Anies juga memasukkan nama guru dan pensiunan guru, tenaga pengajar seperti dosen tetap swasta dan dosen tetap negeri. Pembebasan PBB tersebut berlaku sampai tiga generasi kecuali untuk ASN dan purnawirawan hanya sampai dua generasi.

"Pembebasan PBB para guru, para pendidik, adalah orang yang berjasa membuat kita semua maju. Bangsa ini tercerdaskan karena peran para pendidik. Karena itulah pendidik di Jakarta kita berikan apresiasi penghormatan dengan mereka tinggal di masyarakat tanpa dikenai PBB," jelas Anies.

Rencana kebijakan ini, kata Anies, bakal terbit dalam waktu dekat. Pihaknya juga sedang menyiapkan kebijakan pendamping sebagai cara untuk menutupi potensi pajak yang hilang.


Dua di antaranya yang disebut Anies ialah peraturan pajak rumah di kawasan elite dan peraturan pajak untuk lahan terbuka di jalan protokol. Dia rencananya bakal menaikkan lahan terbuka yang menganggur hingga 200 persen jika tidak dipergunakan.

"Kalau dipergunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pajaknya kita diskon sampai 50 persen. Asal dia bangun RTH dan merawatnya," ujar Anies.

Beda Kebijakan PBB Gratis Era Anies dan AhokBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat gubernur DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
PBB Era Ahok

Pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp1 miliar sudah dimulai sejak era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, Ahok mengeluarkan Pergub nomor 259 tahun 2015 dengan konteks pembebasan PBB.

Aturan itu mulai berlaku pada 2016, tapi bagi warga yang menunggak pajak diwajibkan melunasinya hingga akhir tahun 2015.

Saat itu, Ahok membebaskan pajak dengan alasan menekan angka pengeluaran rumah tangga. Kebijakan ini dilakukan untuk menyeimbangkan angka kebutuhan hidup layak di Ibu Kota.


Sementara potensi pajak yang hilang akan digenjot dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ahok meminta semua usaha dilakukan melalui sistem online agar tak ada lagi pemasukan yang bocor. Sistem online serupa juga diterapkan di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran dan tempat hiburan lainnya.

"Kalau kamu dagang, setahun omzet di bawah Rp4,7 miliar dipotong satu persen. Jadi kalau kamu setahun dapat Rp100 juta, Anda bayar Rp1 juta sebulan, nah dari Rp1 juta nanti Rp200.000 punya DKI," paparnya saat itu.

Pada 2017 jelang pemilihan gubernur DKI Jakarta, Ahok berencana mengeluarkan peraturan gubernur baru tentang pembebasan PBB. Saat itu Ahok menjanjikan pembebasan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi NJOP dengan nilai di bawah Rp2 miliar.

Kemudian, pembebasan PBB juga berlaku untuk veteran TNI dan Polri yang bakal mendapat diskon pembayaran PBB sebesar 75 persen. Namun, kebijakan ini belum sempat diteken oleh Ahok.

Ahok menjelaskan ingin menghapuskan sistem pajak yang dicontek Indonesia dari zaman Belanda. Saat itu Belanda menarik pajak ke masyarakat sebagai bangsa jajahan.

"Jadi kenapa sih kita ngikutin Belanda. Rumah tinggal rakyat harusnya tidak perlu dikenakan pajak. Mungut pajak harusnya ke orang asing, bukan ke rakyat sendiri," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).

(ctr/pmg)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2KY3L9Z

April 24, 2019 at 11:27PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Beda Kebijakan PBB Gratis Era Anies dan Ahok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.