"Kondisi Ibu Neneng sedang hamil sehingga kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat bulan April dijadwalkan melahirkan, mohon dipertimbangkan," kata pengacara Neneng, Radi Afriadi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2),
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sudah ada analisa terkait kondisi kesehatan Neneng selama mengandung.
"Terkait alasan kesehatan Ibu Neneng sudah ada analisis dokter terkait waktu persidangan. Nanti Insya Allah ketika akan (melahirkan) kita konfirmasikan, nanti dibantu tim dokter KPK juga," kata JPU.
Ketua Majelis Hakim Tardi pun mempersilakan Neneng untuk mengajukan izin berobat namun bukan di hari sidang. Hakim Tardi meminta Neneng melampirkan surat dari lapas dan rekomendasi dokter.
"Tapi catatan jangan pas hari sidang," kata Tardi.
Bupati Neneng menjalani sidang dakwaan bersama empat pejabat Pemkab Bekasi yang juga terdakwa dalam kasus proyek PT Lippo Group tersebut.
Keempat pejabat tersebut yakni Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Neneng Hasanah beserta empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mereka didakwa karena menerima suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Total suap yang diterima disebut sebesar Rp16,1 miliar dan SGD 270 ribu.
Tidak Ajukan Eksepsi
Bupati Neneng beserta para pejabat Pemkab Bekasi juga kompak tak mengajukan eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Usai JPU KPK membacakan dakwaan, majelis hakim meminta para terdakwa untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Untuk ibu Neneng apakah akan eksepsi?" tanya hakim.
Neneng pun menyatakan tak mengajukan nota keberatan. Jawaban serupa diungkapkan para terdakwa lainnya.
"Karena ternyata terdakwa tidak eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan," kata hakim.
[Gambas:Video CNN] (hyg/DAL)
https://ift.tt/2TpsNSe
February 28, 2019 at 06:39AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Neneng Minta Izin Berobat karena April akan Melahirkan"
Posting Komentar