"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip melalui salinan putusan di situs MK, Rabu (27/2).
Dalam pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Jenjang pendidikan dasar ini merujuk pada tingkat SD dan SMP yang ditempuh dalam waktu enam tahun.Peraturan ini sendiri digugat oleh pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Dia menilai ada inkonsistensi ketentuan dalam UU tersebut terkait dengan komitmen negara dalam menjamin wajib belajar 12 tahun bagi seluruh warga negara. Sementara, dalam UU Pemilu mengatur salah satu syarat menjadi capres cawapres adalah pendidikan minimal SMA.
Menurut Irman, ketentuan dalam UU tersebut merugikan karena mereka yang mengikuti wajib belajar sembilan tahun tak dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.Namun, menurut MK, frasa 'minimal pada jenjang pendidikan dasar' justru menjelaskan kewenangan pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar lebih dari tingkat SD dan SMP.
"Apabila ditelusuri kebijakan beberapa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBD-nya sehingga menjangkau lebih tinggi dari sekadar pendidikan dasar," kata hakim.
Oleh karena itu, kata hakim, pemerintah tak lepas tanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan seperti anggapan Irman selaku pemohon."Maka berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
https://ift.tt/2ECuvaP
February 28, 2019 at 04:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Tolak Gugatan Wajib Belajar Sembilan Tahun"
Posting Komentar